Maut di Botol Eceran: 9 Warga Subang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan

JurnalPatroliNews – Jakarta -Kabupaten Subang berduka menyusul tragedi minuman keras oplosan yang merenggut nyawa sembilan orang warga hingga Kamis pagi.

Selain korban jiwa, tiga orang lainnya dilaporkan masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang setelah mengalami gejala keracunan berat sejak mengonsumsi minuman tersebut pada awal pekan ini.

Para korban diketahui menenggak minuman keras jenis Vodka BigBoss atau yang akrab disebut gembling karena dikemas dalam botol satu liter bekas bahan bakar eceran.

Cairan mematikan tersebut sengaja dicampur dengan suplemen penambah stamina dan dijual dengan harga murah, yakni Rp 25.000 per botol. Tak lama berselang, para korban mengalami mual hebat, gangguan penglihatan, hingga sesak napas yang berujung maut.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan telah mengamankan barang bukti berupa sisa cairan, sampel muntahan, hingga darah korban.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HS sebagai pemasok dan JM sebagai pemilik toko penjual miras. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Insiden ini memicu kemarahan publik, termasuk dari komunitas suporter Viking Subang yang mendesak tindakan nyata dari aparat dan pemerintah daerah.

Ketua Viking Subang, Fitra Widiyanto, bahkan sempat mengancam akan melakukan aksi sweeping mandiri jika peredaran miras ilegal di kawasan terminal dan pusat kota tidak segera dituntaskan.

Merespons keresahan warga, Bupati Subang Reynaldy Putra menginstruksikan Satpol PP untuk menyisir seluruh penjuru wilayah tanpa kompromi.

Sebagai langkah awal, Polres Subang telah menggelar razia serentak dan berhasil menyita 459 botol miras berbagai merek.

Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Barat guna memutus rantai distribusi miras maut tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terulang.