JurnalPatroliNews – Jakarta – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, pada Kamis (19/2/2026).
Sidang ini merupakan langkah cepat institusi menyusul keterlibatan perwira menengah tersebut dalam kasus kepemilikan satu koper narkoba.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa agenda sidang etik tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, mulai pukul 09.00 WIB.
“Sidang etik dilaksanakan di Gedung TNCC hari ini, Kamis, 19 Februari,” ujar Trunoyudo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta.
Langkah tegas ini selaras dengan pernyataan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, yang sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi anggota yang mencederai marwah institusi.
Penjadwalan sidang etik ini dilakukan segera setelah penyidik menetapkan Didik sebagai tersangka dalam jaringan narkoba yang melibatkan bandar besar.
Isir menekankan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi eksplisit kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas tanpa pandang bulu setiap oknum anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Tidak ada toleransi, tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas bagi setiap individu Polri yang terlibat dalam jaringan narkoba ini.
Ini adalah komitmen tegas Bapak Kapolri dalam penegakan hukum internal,” tegas Isir dalam konferensi pers sebelumnya.
Dalam penyidikan berjalan, AKBP Didik diduga tidak bekerja sendiri. Kepolisian masih mendalami keterlibatan sejumlah anggota Polri lainnya yang disinyalir berada dalam lingkaran jaringan yang sama.
Selain ancaman hukuman pidana berat, sidang etik hari ini menjadi penentu status keanggotaan Didik di kepolisian. Ia terancam sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).














