Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan seksual. Temuan tersebut terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan perwira tersebut tidak hanya terkait narkotika.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” ujar Trunoyudo kepada wartawan.

Namun, pihak kepolisian tidak membeberkan secara rinci bentuk penyimpangan seksual yang dimaksud. Trunoyudo hanya menegaskan bahwa perkara asusila tersebut merupakan kasus terpisah dari perkara narkotika yang menjerat Didik.

Ia juga memastikan bahwa pelanggaran asusila itu tidak berkaitan dengan Dianita Agustina, polwan yang sebelumnya dititipi koper berisi narkoba milik Didik.

“Hasil pemeriksaan ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita). Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan, maka ditetapkan terduga pelanggar, salah satunya asusila,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis etik Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Didik setelah terbukti meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.