JurnalPatroliNews – Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan seorang petinggi korporasi tambang berinisial BT.
Tersangka yang menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan berbeda—PT JMB, PT ABE, dan PT KRA—diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi penambangan batu bara ilegal yang menghancurkan ratusan rumah warga dan merugikan negara hingga setengah triliun rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
“Terhadap tersangka BT langsung dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan,” ujar Toni, Selasa (24/2/2026).
Praktik lancung ini ditengarai telah berlangsung sejak tahun 2001 hingga 2007. Ketiga perusahaan di bawah kendali BT melakukan eksploitasi batu bara tanpa izin di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dampak dari aktivitas pengerukan bumi ilegal ini sangat fatal. Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) yang dicanangkan pemerintah gagal total karena lahan produktif dan ruang hidup warga justru lumat oleh aktivitas tambang.
Ratusan rumah transmigran, lahan pertanian, hingga fasilitas umum di Kecamatan Tenggarong Seberang—meliputi Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi—dilaporkan hancur tidak berbekas.
“Batu bara di wilayah transmigrasi tersebut dieksploitasi dan dijual secara ilegal oleh perusahaan yang dipimpin tersangka. Akibatnya, negara menanggung kerugian yang ditaksir mencapai Rp 500 miliar,” tegas Toni.
Penyidik saat ini tengah merampungkan penghitungan akumulasi kerugian negara bersama tim auditor. BT kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda untuk mencegah potensi melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Subsidair Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto regulasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.














