JurnalPatroliNews – Marauke – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BUMD PD BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah tim jaksa menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa BUMD yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2017 ini diduga dikelola secara serampangan sejak awal Januari 2024, tepat saat pergantian manajemen baru di bawah Direktur Utama berinisial C.M.G dan Direktur Keuangan M.T.I.
Unit Usaha Mandek, Anggaran Terkuras Berdasarkan hasil penyidikan awal, per 1 Januari 2024, perusahaan mengantongi dana penyertaan modal APBD sebesar Rp10,36 miliar di rekening Bank BRI. Namun, sejumlah kejanggalan muncul:
- Operasional Fiktif: Unit usaha perdagangan kertas, galian C, hingga sembako tidak beroperasi sepanjang tahun 2024, namun jajaran direksi tetap menerima gaji rutin.
- Pengadaan Mubazir: Manajemen membeli excavator senilai Rp1,49 miliar dan stok kertas senilai hampir Rp1 miliar tanpa adanya aktivitas kerja maupun bukti dokumentasi yang sah.
- Transisi Tanpa BAST: Proses serah terima jabatan tidak disertai Berita Acara Serah Terima (BAST) aset maupun laporan kas.
Aliran Dana ke Mantan Bupati Salah satu poin krusial yang dibidik penyidik adalah adanya penarikan dana sebesar Rp910 juta.
Dana tersebut diduga diserahkan kepada Mantan Bupati Boven Digoel berinisial H.Y dan seorang staf protokol berinisial D.W untuk keperluan perjalanan dinas dan operasional, tanpa prosedur administrasi keuangan (SPP/SPM) yang legal.
Temuan ini sejalan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP Riksus) Inspektorat Daerah tertanggal 10 Juni 2025 yang mengonfirmasi adanya ketidakberesan dalam arus kas perusahaan.
Ancaman Hukum dan Barang Bukti Jaksa menilai perbuatan para oknum tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.
Secara pidana, para tersangka nantinya dapat dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
“Hingga saat ini, kami telah memeriksa 8 orang saksi dan menyita 31 dokumen penting, termasuk rekening koran dan RKAP perusahaan. Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan,” tegas Dr. Paris Manalu melalui Siaran Pers, Rabu (25/2/2026).














