Pramono Anung Haramkan Mobil Dinas untuk Mudik: Pelanggar Siap-siap Sanksi Berat!

JurnalPatroliNews – Jakarta -Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelang musim mudik Lebaran.

Pramono secara resmi melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pulang kampung atau kepentingan pribadi lainnya.

Pria yang akrab disapa Pram ini menegaskan bahwa seluruh fasilitas kendaraan operasional milik negara hanya diperuntukkan bagi tugas-tugas kedinasan. Pernyataan ini disampaikan Pramono usai membuka agenda Festival Bedug di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3).

Berkaitan dengan penggunaan mobil dinas untuk mudik, Pramono menyatakan dengan lugas bahwa dirinya tidak memberikan izin dalam bentuk apa pun.

Ia memandang fasilitas negara tidak seharusnya disalahgunakan untuk urusan di luar tanggung jawab pekerjaan, terutama dalam momentum libur panjang Idul Fitri.

Ancaman Sanksi Berat Menanti

Pramono juga memberikan peringatan keras kepada bawahannya yang mencoba mengakali aturan tersebut. Ia memastikan sistem pengawasan akan diperketat dan tidak segan untuk menjatuhkan konsekuensi hukum jika ditemukan adanya pelanggaran di lapangan.

Siapa pun pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap instruksi ini akan langsung berhadapan dengan sanksi berat.

Pramono menekankan bahwa kebijakan ini berlaku menyeluruh dan mengikat bagi semua level jabatan di lingkup Pemprov DKI Jakarta tanpa terkecuali.

Langkah ini diambil guna memastikan integritas ASN Jakarta tetap terjaga serta menghindari kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Dengan adanya larangan ini, para pejabat diharapkan dapat memberikan teladan yang baik dalam pemanfaatan aset negara secara bertanggung jawab.