JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua petinggi perusahaan sebagai tersangka dalam kasus aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kedua tersangka tersebut adalah AT, yang menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle, dan MSW selaku Kuasa Direktur/PJS KTT perusahaan tersebut.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 27 saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Brigjen Mohammad Irhamni, Dittipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut terbukti melakukan pengerukan nikel di luar wilayah izin operasional yang sah. Saat dilakukan pemeriksaan, pihak PT Masempo Dalle gagal menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku untuk area tersebut.
“Ketegasan hukum kembali ditegakkan. Kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin. Akibatnya, seluruh aktivitas di lokasi telah dihentikan dan sejumlah barang bukti segera diamankan,” tegas Brigjen Irhamni dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah alat berat yang digunakan untuk aktivitas ilegal, di antaranya 4 unit dump truck, 3 unit ekskavator, serta buku catatan ritase. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk sejak Desember 2025.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terkait penambangan tanpa izin, serta Pasal 161 terkait pengelolaan hasil tambang ilegal. Keduanya terancam hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam negara dari praktik tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan keadilan hukum di Indonesia,” pungkas Irhamni.














