KPK Dalami Dugaan Jatah THR untuk Kapolres dalam Kasus Cilacap


JurnalPatroliNews – Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana Tunjangan Hari Raya (THR) kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk kepolisian dan kejaksaan, dalam kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Cilacap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik saat ini masih fokus memperkuat alat bukti melalui serangkaian penggeledahan setelah penetapan tersangka terhadap Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono.

“Terkait perkara Cilacap, penyidik melakukan maraton penggeledahan untuk menemukan bukti tambahan guna memperkuat penyidikan,” ujar Budi, Rabu (18/3/2026).

Ia menegaskan, dugaan rencana pemberian uang kepada Forkopimda masih dalam tahap pendalaman, termasuk motif dan tujuan pengumpulan dana tersebut.

“Kami akan dalami rencana pemberian uang itu untuk apa, termasuk kepada siapa saja akan diberikan,” katanya.

Menurut Budi, praktik pemberian THR di luar ketentuan berpotensi menjadi modus untuk kepentingan tertentu yang melanggar hukum, termasuk kemungkinan konflik kepentingan.

“Kita melihat modus THR ini bisa digunakan untuk tujuan lain yang tidak semestinya, misalnya untuk menutup permasalahan di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya.

KPK juga menegaskan bahwa seluruh aparatur negara, termasuk ASN, TNI, dan Polri, telah menerima THR resmi dari pemerintah sehingga tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk mengumpulkan dana tambahan.

Selain itu, nilai uang yang dikumpulkan dalam perkara ini dinilai tidak wajar dan mengindikasikan adanya tujuan lain yang tengah didalami penyidik.

Meski demikian, KPK belum memanggil pihak-pihak yang disebut sebagai calon penerima dana, termasuk Kapolres maupun unsur kejaksaan. Penyidik masih fokus pada konstruksi perkara dan sumber dana yang dikumpulkan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (13/3/2026) di wilayah Cilacap terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 27 orang dan membawa 13 di antaranya ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Syamsul dan Sadmoko, yang kini ditahan selama 20 hari pertama hingga 2 April 2026.

Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta. Sebagian uang bahkan telah dikemas dalam goodie bag yang diduga akan dibagikan sebagai THR kepada pihak eksternal.

KPK mengungkap, pengumpulan dana tersebut bermula dari perintah Syamsul kepada Sadmoko untuk menghimpun uang dari berbagai perangkat daerah. Dana itu rencananya digunakan untuk kepentingan pribadi dan pemberian THR kepada pihak eksternal, termasuk Forkopimda.

Untuk memenuhi target tersebut, sejumlah pejabat kemudian meminta setoran dari perangkat daerah dengan total target mencapai Rp750 juta. Setoran bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta, yang berasal dari 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas.

Dalam kurun waktu 9–13 Maret 2026, sedikitnya 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana dengan total mencapai Rp610 juta.

KPK juga menemukan indikasi praktik serupa pernah terjadi pada tahun sebelumnya, sehingga penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran lain dalam kasus tersebut.