Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu dalam Kasus Video Profil Desa


JurnalPatroliNews – Medan – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026), dengan majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Yusafrihardi saat membacakan putusan.

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan seluruh hak Amsal, termasuk kedudukan dan martabatnya sebagai warga negara. Dengan putusan ini, Amsal dinyatakan lepas dari seluruh tuntutan hukum yang sebelumnya diajukan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo.

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta dengan subsider satu tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda dan menilai unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terbukti, sehingga memutuskan untuk membebaskan terdakwa.