JurnalPatroliNews – Jakarta -Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengeluarkan peringatan tegas bagi masyarakat Indonesia.
Warga diminta ekstra waspada terhadap berbagai modus keberangkatan haji ilegal yang menjanjikan jalur cepat namun melanggar aturan Pemerintah Arab Saudi.
Dalam pertemuan strategis di Kantor KJRI Jeddah, Jumat (3/4), Direktur Jenderal Bina PHU, Puji Raharjo, menekankan bahwa otoritas Arab Saudi telah memperketat pengawasan. Dokumen satu-satunya yang diakui sah secara hukum untuk melaksanakan ibadah haji adalah visa haji resmi.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi. Dokumen lain di luar ketentuan tersebut tidak akan diterima,” ujar Puji Raharjo.
Senada dengan hal tersebut, Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, mengingatkan para jemaah agar tidak tergiur iming-iming pihak tidak bertanggung jawab.
Ia menjelaskan bahwa visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya tidak dapat digunakan untuk beribadah haji. Penggunaan atribut atau kartu identitas palsu juga menjadi sorotan tajam aparat keamanan Saudi.
“Konsekuensi bagi pelanggar sangat berat. Selain gagal beribadah, jemaah yang kedapatan ilegal terancam denda besar, deportasi, hingga sanksi cekal (larangan masuk) ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun,” tegas Yusron.
Pertemuan tersebut juga meluruskan salah kaprah mengenai Haji Dakhili (haji domestik). Jalur ini eksklusif hanya untuk warga lokal Saudi dan ekspatriat dengan izin tinggal (Iqamah) valid minimal satu tahun, bukan ruang untuk mengakali keberangkatan jemaah dari Indonesia.
Masyarakat juga diminta kritis terhadap tawaran paket haji Furoda atau paket non-antre lainnya. Pastikan legalitas penyelenggara dan kepastian visa hajinya sebelum melakukan transaksi.
Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan lintas instansi demi memastikan keselamatan serta kekhusyukan jemaah Indonesia di Tanah Suci.














