JurnalPatroliNews – Jakarta — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). Pada Rabu, 8 April 2026, penyidik memanggil dan memeriksa sepuluh orang saksi yang terdiri dari jaksa hingga staf internal Kejari HSU.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Polresta Malang serta Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Malang dan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu siang.
Adapun tujuh saksi yang diperiksa di Polresta Malang antara lain Tonny Martanto (wiraswasta), Ngatmin (karyawan swasta), Ni Ketut Sumedani (pensiunan), Prawiastuti Retno E (notaris/PPAT), Handoko Soetikno (pensiunan), Winarno (ASN), serta Kusni Rohmatun Nisak (wiraswasta).
Sementara itu, tiga saksi lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yakni Henrikus Ion Sidabutar selaku staf bidang perdata dan tata usaha Kejari HSU, Aganta Haris Saputra (jaksa Kejari HSU), serta Anggun Devianty yang bertugas sebagai penjaga tahanan sekaligus bendahara pembantu pengeluaran.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu selaku Kepala Kejari HSU periode Agustus–Desember 2025, Asis Budianto, serta Tri Taruna Fariadi.
Tri Taruna sempat melarikan diri saat hendak diamankan, namun kemudian menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Ia selanjutnya diserahkan ke KPK pada 22 Desember 2025 dan langsung ditahan.
Dalam konstruksi perkara, Albertinus diduga menerima aliran dana sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten HSU, termasuk dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas pekerjaan umum, serta rumah sakit daerah.
Modus yang digunakan adalah dengan mengancam tidak akan menindaklanjuti laporan pengaduan (lapdu) dari LSM jika permintaan uang tidak dipenuhi.
Rinciannya, melalui perantara Tri Taruna, Albertinus diduga menerima Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU. Sementara melalui Asis Budianto, terdapat penerimaan Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU.
Selain itu, Asis juga diduga menerima tambahan aliran dana sebesar Rp63,2 juta dalam kurun Februari hingga Desember 2025.
Tak hanya dugaan pemerasan, Albertinus juga disinyalir melakukan pemotongan anggaran internal Kejari HSU melalui mekanisme pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) senilai Rp257 juta tanpa dokumen perjalanan dinas resmi (SPPD).
KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain sebesar Rp450 juta, yang terdiri dari Rp405 juta yang ditransfer ke rekening istrinya serta Rp45 juta dari pejabat dinas pekerjaan umum dan sekretariat DPRD.
Sementara itu, Tri Taruna diduga menerima aliran dana hingga Rp1,07 miliar dari berbagai pihak, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022 dan sejumlah rekanan proyek pada 2024.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Albertinus.
Hingga kini, penyidik KPK masih terus mendalami peran para pihak serta menelusuri kemungkinan aliran dana lain dalam kasus tersebut.













