MA dan Kejagung Berbeda Pandangan soal Business Judgment Rule dalam Kasus Korupsi Korporasi


JurnalPatroliNews – Jakarta – Perbedaan pandangan antara Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung terkait penerapan business judgment rule (BJR) dalam kasus korupsi korporasi mencuat dalam sebuah seminar nasional di Jakarta.

Perdebatan tersebut mengemuka dalam forum bertajuk Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru yang diselenggarakan oleh ILUNI UI dan IKA ITB di Financial Hall CIMB Niaga, Selasa (14/4/2026).

Dalam forum itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna menegaskan bahwa kehadiran KUHP baru membawa perubahan signifikan dalam pendekatan hukum pidana, dari yang semula berorientasi pada individu (in personam) menjadi juga menyasar aset (in rem).

Menurutnya, pendekatan tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara melalui pengelolaan aset. Dalam konteks itu, ia menilai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dapat sepenuhnya berlindung di balik prinsip BJR ketika berhadapan dengan hukum pidana.

Narendra menambahkan, BUMN perlu mengacu pada standar internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), khususnya dalam hal pengendalian internal, mekanisme anti-suap, dan transparansi pengambilan keputusan.

“Dalam standar tersebut, praktik korupsi tidak hanya terjadi di sektor publik, tetapi juga dapat melibatkan sektor swasta,” ujarnya.

Pandangan berbeda disampaikan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo yang menegaskan bahwa Mahkamah Agung tetap mengakui business judgment rule sebagai prinsip perlindungan hukum bagi direksi dan pengurus perusahaan.

Menurutnya, BJR dapat menjadi dasar pembenar atau pemaaf yang menghalangi terpenuhinya unsur melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, selama keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, berbasis informasi memadai, serta tanpa konflik kepentingan.

“Tanpa pengakuan yang jelas terhadap prinsip BJR, akan sulit menarik profesional untuk menduduki posisi strategis di BUMN, karena risiko bisnis yang wajar tidak seharusnya dikriminalisasi,” kata Setyo.

Menanggapi perbedaan tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UI, Harkristuti Harkrisnowo, menilai perlunya kesamaan persepsi antara MA dan Kejagung dalam memahami penerapan BJR.

Ia menyoroti masih adanya inkonsistensi dalam praktik penegakan hukum, di mana dalam beberapa kasus korporasi dijadikan terdakwa namun pengurus yang dijatuhi hukuman, sementara pada kasus lain justru sebaliknya. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sementara itu, Ketua ILUNI UI, Pramudya A Oktavinanda, menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP baru sebenarnya membuka lebih banyak alternatif penyelesaian perkara pidana, tidak semata-mata bertumpu pada pidana penjara dan denda.

Ia berharap forum tersebut dapat menjadi ruang penyamaan pandangan di antara para pemangku kepentingan, sekaligus mendorong praktik bisnis yang sehat dan patuh hukum, serta menghindari potensi overcriminalization dalam pengambilan kebijakan bisnis.