Polresta Cilacap Tangkap Ayah Kandung yang Setubuhi Putrinya Hingga Melahirkan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang pria berinisial HS (36) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri. Tindakan bejat tersebut mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan seorang bayi.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, menjelaskan bahwa aksi kriminal ini telah berlangsung dalam kurun waktu yang lama, terhitung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga menginjak bangku sekolah menengah pertama.

Kronologi Pengungkapan Kasus Kasus ini terungkap pada Rabu (8/4) setelah korban melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumahnya.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh paman korban yang kemudian memberikan pertolongan pertama.

Karena mengalami pendarahan pascamelahirkan, korban segera dilarikan ke Puskesmas Surusunda untuk mendapatkan perawatan medis. Di rumah sakit tersebut, korban akhirnya memberikan keterangan jujur kepada keluarga dan petugas medis bahwa dirinya telah berulang kali diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.

Modus Operandi Pelaku Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku HS melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi dan tidak ada orang lain yang mengawasi.

Kombes Pol Budi Adhy Buono memastikan bahwa bayi yang dilahirkan korban ditemukan dalam kondisi selamat dan saat ini tengah dalam pemantauan tim medis.

Segera setelah laporan resmi diterima, jajaran Satreskrim Polresta Cilacap langsung melakukan penangkapan terhadap HS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ancaman Hukuman Berat Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 415 huruf b, Pasal 418 ayat (1), serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mengingat kedudukan pelaku sebagai ayah kandung, ancaman pidana yang dijatuhkan akan diperberat. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari masa hukuman pokok karena korban merupakan anak kandung dari pelaku sendiri.