JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Hingga pertengahan April 2026, masih terdapat dua platform besar, yakni Roblox dan YouTube, yang dinilai belum memenuhi standar kepatuhan penuh terhadap aturan tersebut.
PP Tunas mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat sistem verifikasi usia, membatasi akses konten yang tidak sesuai, serta menjamin pelindungan data pribadi anak. Dari delapan platform prioritas, enam di antaranya (X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok) telah menyatakan komitmen resminya untuk mematuhi regulasi Indonesia.
Sorotan Terhadap Celah Keamanan Roblox Meskipun Roblox telah melakukan sejumlah pembaruan sistem secara global, Menteri Komdigi menilai masih terdapat celah hukum atau loophole yang berisiko tinggi bagi pengguna anak di Indonesia.
Salah satu poin keberatan pemerintah adalah fitur komunikasi yang masih memungkinkan interaksi dengan orang asing pada profil pengguna anak.
Menanggapi hal tersebut, pihak Roblox melalui Vice President of Civility and Partnerships, Tami Bhaumik, menyatakan akan menerapkan sistem akun berbasis usia mulai Juni 2026.
Skema ini mencakup Roblox Kids untuk usia 5-12 tahun dengan fitur obrolan nonaktif secara otomatis, serta Roblox Select untuk usia 13-15 tahun dengan fitur obrolan terbatas hanya pada teman yang disetujui. Untuk memastikan akurasi, Roblox juga akan mengintegrasikan teknologi facial age estimation dalam proses verifikasi.
Teguran untuk YouTube dan Ketegasan Sanksi Kondisi berbeda terjadi pada YouTube. Komdigi telah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Google selaku perusahaan induk pada awal April 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa YouTube belum memberikan indikasi kuat mengenai kepatuhan teknis terhadap butir-butir PP Tunas.
Menteri Meutya menyebutkan bahwa meskipun YouTube telah mengubah sedikit tampilan batas usia menjadi sekitar 16 tahun secara informal, pemerintah menuntut kepatuhan absolut tanpa ambiguitas. Komdigi saat ini masih menunggu proposal teknis dan langkah konkret dari pihak YouTube untuk memenuhi standar regulasi nasional.
Berdasarkan ketentuan PP Tunas, platform yang gagal memenuhi kewajiban akan menghadapi sanksi administratif yang bersifat progresif.
Sanksi dimulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga tindakan paling tegas berupa pemutusan akses atau pemblokiran di wilayah Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa pelindungan terhadap ekosistem digital anak merupakan prioritas yang tidak dapat dikompromikan oleh kepentingan bisnis platform global.














