KPK Ungkap “Circle” Koruptor, Libatkan Keluarga hingga Kolega dalam Pencucian Uang


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola baru praktik korupsi yang semakin kompleks, dengan melibatkan lingkaran terdekat pelaku atau “circle” sebagai bagian dari jaringan kejahatan terorganisir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam berbagai perkara, pihak-pihak terdekat pelaku utama justru memegang peran penting, mulai dari perencanaan hingga penyamaran aliran dana hasil korupsi.

“Dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, kami melihat adanya pola keterlibatan sejumlah ‘circle’ di sekitar pelaku utama,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, korupsi kini tidak lagi bersifat individual, melainkan telah berkembang menjadi jaringan yang terstruktur. Lingkaran tersebut kerap berperan dalam proses layering, yakni tahap dalam pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal.

“Circle ini tidak hanya berperan saat modus operandi dilakukan, tetapi juga menjadi perantara dalam penerimaan uang, sekaligus sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan dana hasil korupsi,” jelasnya.

KPK mencatat, lingkaran ini mencakup keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. Peran mereka beragam, mulai dari aktor utama, perencana, hingga pihak yang bertindak sebagai perantara atau penampung dana.

Sejumlah kasus di daerah menunjukkan pola tersebut. Di Kabupaten Pekalongan, misalnya, dugaan konflik kepentingan melibatkan keluarga kepala daerah dalam pengaturan proyek.

“Bupati melalui keluarganya melakukan intervensi kepada perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarga dalam tender pengadaan,” kata Budi.

Pola serupa juga ditemukan di Kabupaten Bekasi, di mana dugaan praktik ijon proyek melibatkan keluarga kepala daerah.

Sementara itu, di Tulungagung dan Cilacap, jaringan korupsi disebut melibatkan pejabat struktural hingga orang kepercayaan dalam pengoordinasian aliran dana.

“Di Pemkab Cilacap, tindak pidana korupsi melibatkan relasi antara bupati, sekretaris daerah, hingga asisten daerah yang bersama-sama mengoordinasikan permintaan uang,” ujarnya.

Praktik balas jasa politik juga menjadi pintu masuk korupsi, seperti yang terjadi di Ponorogo, dengan dugaan pengembalian modal kepada pihak yang mendanai kontestasi Pilkada.

Di tingkat provinsi, pola serupa ditemukan di Pemerintah Provinsi Riau, di mana aliran dana diduga disamarkan melalui pihak kepercayaan sebagai perantara.

KPK juga mengungkap modus yang lebih kompleks di lingkungan Bea Cukai, termasuk penggunaan nominee dan safe house untuk menyimpan dana ilegal.

“Kami menemukan dugaan penggunaan nama kolega sebagai nominee atau rekening penampungan, serta penyimpanan uang tunai di safe house,” ungkap Budi.

Untuk mengungkap jaringan tersebut, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana.

Berdasarkan data KPK, sejak 2004 hingga 2025 terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi yang telah ditangani, dengan mayoritas pelaku laki-laki.

KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menyasar pelaku utama, melainkan harus membongkar seluruh jejaring yang terlibat hingga ke lingkaran terdekat.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga harus mengurai seluruh jejaring yang terlibat,” pungkas Budi.