JurnalPatroliNews – Jakarta – Momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 menjadi titik balik penguatan perlindungan bagi pekerja alih daya di Indonesia.
Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur batasan ketat serta kepastian hukum bagi sektor outsourcing.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini adalah langkah nyata pemerintah untuk menciptakan praktik kerja yang lebih adil.
Aturan ini lahir sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menginstruksikan adanya batasan jelas mengenai jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang-bidang spesifik.
Beberapa di antaranya meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, hingga pekerjaan penunjang di sektor vital seperti pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Yassierli menjelaskan, aturan ini tidak hanya membatasi jenis pekerjaan, tetapi juga memperketat syarat administratif. Perusahaan pemberi kerja kini diwajibkan memiliki perjanjian tertulis yang komprehensif.
Dokumen tersebut harus mencantumkan detail mulai dari jangka waktu, lokasi kerja, hingga jaminan perlindungan hak pekerja secara eksplisit.
Lebih lanjut, perusahaan alih daya wajib menjamin pemenuhan hak-hak dasar buruh sesuai undang-undang yang berlaku.
Hak-hak tersebut mencakup upah layak, lembur, waktu istirahat, K3, jaminan sosial (BPJS), tunjangan hari raya (THR), hingga prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sesuai koridor hukum.
Guna memastikan aturan ini berjalan efektif, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan pemberi kerja maupun penyedia jasa alih daya yang membandel.
Melalui semangat “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya”, regulasi ini diharapkan mampu mendorong iklim industrial yang lebih harmonis, transformatif, dan berkeadilan di seluruh penjuru tanah air.














