Babak Baru Kasus Pencabulan di Pati: Status Tersangka bagi Pengasuh A di Tengah Desakan Warga

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren di Kabupaten Pati memasuki babak baru.

Polresta Pati resmi menetapkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, berinisial A, sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di bawah umur.

Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat melalui serangkaian pemeriksaan intensif.

“Penyidik memproses kasus tersebut secara intensif, dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hafid, Sabtu (2/5/2026).

Meski telah berstatus tersangka, polisi hingga kini belum melakukan penahanan terhadap A. Kasus ini telah dilimpahkan sepenuhnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut.

Modus ‘Temani Tidur’ dan Ancaman Eksklusi

Kuasa hukum para korban, Ali Yusron, mengungkapkan fakta memilukan di balik dinding pesantren. Berdasarkan pengaduan awal, terdapat 8 santriwati yang resmi melapor, namun jumlah korban diprediksi jauh lebih besar.

“Keterangan saksi menyebutkan potensi korban mencapai 30 hingga 50 santriwati di bawah umur, rata-rata kelas 1 dan 2 SMP. Kejadian ini berlangsung dalam kurun waktu 2024 hingga 2026,” jelas Ali.

Modus yang digunakan tersangka tergolong sistematis dengan memanfaatkan relasi kuasa. Korban dipaksa mematuhi perintah tersangka dengan ancaman dikeluarkan dari pondok jika menolak.

“Kronologinya, tersangka menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Jika menolak, diancam akan dikeluarkan. Dari keterangan korban, sekali menemani itu melibatkan dua anak santriwati,” beber Ali.

Aksi Massa: ‘Marwah Pesantren Harus Dijaga’

Penetapan tersangka ini diiringi aksi massa besar-besaran. Ratusan warga yang tergabung dalam GP Ansor Pati dan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) menggeruduk Ponpes Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari.

Massa membentangkan spanduk bernada kecaman seperti ‘Sang Predator’ dan ‘Anak-anak Bukan Objek Kepuasan’.

Ketua PC GP Ansor Kabupaten Pati, Ahmad Nashirudin, dalam orasinya menegaskan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pesantren adalah kejahatan luar biasa yang mencoreng institusi agama.

“Ini kejahatan yang tidak bisa dimaafkan. Kami menuntut proses hukum yang transparan, adil, dan tidak ditutup-tutupi. Jangan ada lagi korban, marwah pesantren harus kita jaga bersama,” tegas Nashirudin.

Senada dengan itu, perwakilan warga Desa Tlogosari, Ahmad Nawawi, menyebut keresahan warga sudah memuncak. Selain isu asusila, tersangka juga diduga terlibat praktik penipuan dan pemerasan.

Warga berharap polisi segera melakukan penahanan agar tidak ada lagi ruang bagi tersangka untuk mengintimidasi korban yang masih trauma.