Skandal Pencabulan di Ponpes Pati: Puluhan Santriwati Jadi Korban, Izin Pesantren Terancam Dicabut Permanen

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus dugaan pencabulan massal yang mengguncang dunia pendidikan agama di Kabupaten Pati memasuki babak krusial. Polresta Pati telah menetapkan A, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwatinya.

Kuasa hukum para korban, Ali Yusron, mengungkapkan fakta mengerikan di balik tembok pesantren. Meski saat ini baru delapan santri yang resmi melapor, data sementara menunjukkan potensi jumlah korban mencapai 30 hingga 50 santriwati. Mayoritas korban merupakan anak di bawah umur yang duduk di bangku kelas 1 dan 2 SMP.

Modus Intimidasi dan Ancaman “Drop Out” Berdasarkan pengakuan korban, tersangka A diduga melancarkan aksinya dengan memanfaatkan relasi kuasa yang timpang. Modusnya, tersangka kerap menghubungi korban pada tengah malam dan memerintahkan mereka untuk menemani tidur.

“Korban diancam akan dikeluarkan dari pondok jika menolak. Bahkan, menurut keterangan saksi, dalam satu kesempatan tersangka meminta ditemani oleh dua anak sekaligus,” ungkap Ali Yusron, Minggu (3/5/2026). Praktik keji ini diduga telah berlangsung secara sistematis sejak tahun 2024 hingga 2026.

Desakan Penahanan dan Langkah Tegas Kepolisian Kendati status tersangka sudah disematkan sejak 28 April 2026, Polresta Pati hingga kini belum melakukan penahanan terhadap A. Hal ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Pati.

Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mendesak kepolisian bertindak tegas guna menjaga marwah ratusan pondok pesantren lain di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyatakan bahwa penyidikan terus berlanjut secara maraton meski ada beberapa kendala teknis. “Langkah selanjutnya adalah pemanggilan tersangka guna pendalaman perkara,” ujarnya.

Rekomendasi Penutupan Permanen dan Nasib Santri Keseriusan kasus ini menarik perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, yang langsung memimpin rapat koordinasi di Pendapa Pati.

Rapat tersebut menghasilkan rekomendasi krusial bagi Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk mencabut izin operasional Ponpes Ndolo Kusumo secara permanen.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, memastikan bahwa penutupan akan mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari RA hingga Madrasah Aliyah (MA). “Pendaftaran siswa baru untuk tahun ajaran 2026/2027 telah resmi ditutup total,” tegas Chandra.

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menambahkan bahwa seluruh santri—total 252 orang—kini telah dipulangkan ke rumah masing-masing, kecuali siswa kelas VI MI yang sedang menghadapi ujian akhir. Pihak yayasan diminta segera berkoordinasi dengan orang tua wali terkait kelanjutan pendidikan santri, baik melalui skema pindah sekolah maupun pembelajaran daring.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Pati untuk memberikan keadilan bagi korban serta memastikan lingkungan pesantren tetap menjadi ruang aman bagi santri untuk menimba ilmu.