Imigrasi Batam Nonaktifkan Petugas Terkait Insiden dengan WN Singapura di Terminal Sekupang

JurnalPatroliNews – Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberikan penjelasan terkait keluhan seorang warga negara (WN) Singapura yang mengaku diperas oleh oknum petugas di Terminal Feri Sekupang.

Dalam unggahan yang viral di media sosial, WN Singapura tersebut mengaku diberhentikan karena menggunakan ponsel saat menyiapkan dokumen, serta diancam akan ditahan jika tidak membayar uang sebesar Rp500 ribu.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi antara petugas yang bersangkutan dengan WN Singapura tersebut. Dari pertemuan itu, kedua belah pihak telah mencapai kesepahaman dan saling memaafkan.

Mengenai uang Rp500 ribu yang dipersoalkan, Kharisma mengklarifikasi bahwa dana tersebut merupakan biaya resmi Visa on Arrival (VOA) yang disetorkan ke kas negara melalui loket Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan pungutan liar.

Meski mediasi telah dilakukan, Imigrasi Batam tetap mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan petugas yang terlibat dari jabatannya.

Langkah pembebastugasan ini bertujuan agar proses pemeriksaan internal dapat berjalan secara objektif dan profesional untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau etika dalam pelayanan tersebut.

Imigrasi Batam berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.