Bantah Isu Markup Rp700 Ribu, Wamensos Agus Jabo Klarifikasi Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberikan mandat khusus kepada Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono dan Plt Inspektur Jenderal Kemensos Dody Sukmono untuk mendalami proses pengadaan sepatu siswa Sekolah Rakyat.

Tim khusus ini ditugaskan mengumpulkan informasi menyeluruh dan melaporkan hasilnya pada pekan depan guna menanggapi isu yang berkembang di publik.

Wamensos Agus Jabo menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyimpangan dan menyatakan siap melaporkan sendiri temuan penyelewengan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebagai langkah preventif, pimpinan Kementerian Sosial dijadwalkan bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/5/2026).

Pertemuan tersebut ditujukan untuk meminta saran dan masukan agar program pengadaan bantuan tersebut berjalan sesuai prosedur tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Agus Jabo menekankan bahwa kolaborasi dengan pihak eksternal seperti KPK adalah bagian dari standar operasional Kemensos dalam menjalankan setiap program besar.

Terkait isu penggelembungan harga (markup) sepatu hingga Rp700 ribu, Wamensos memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berawal dari ketidakakuratan narasi foto dokumentasi lama.

Foto yang beredar merupakan dokumentasi kegiatan di Malang pada Mei 2025, di mana sepatu yang diberikan merupakan sumbangan dari Gubernur Jawa Timur dengan spesifikasi berbeda yang bersumber dari APBD Jatim.

Ia menjelaskan bahwa angka Rp700 ribu merupakan pagu anggaran maksimal untuk jenis sepatu PDL yang memiliki spesifikasi khusus, bukan harga untuk sepatu harian siswa.

Untuk kebutuhan harian siswa Sekolah Rakyat, Kemensos menganggarkan harga di kisaran Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per pasang.

Selain sepatu harian, para siswa memang direncanakan menerima berbagai jenis alas kaki lainnya termasuk sepatu PDL, PDH, dan sepatu olahraga sesuai kebutuhan program.

Agus Jabo mengapresiasi masukan dari masyarakat sebagai bentuk fungsi kontrol dan menjamin bahwa Kemensos akan tetap menjaga prinsip transparansi dalam seluruh pelaksanaan program bantuan sosial.