JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus kekerasan seksual dalam keluarga kembali mengguncang Kota Surabaya. Seorang pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) berinisial YS (48) diringkus polisi setelah terbukti melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Tindakan bejat tersebut dilaporkan telah berlangsung selama tiga tahun terakhir.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, mengungkapkan bahwa aksi tak senonoh ini dimulai sejak korban masih duduk di bangku kelas VII SMP.
Praktik haram tersebut terus berlanjut hingga korban kini menginjak usia 17 tahun atau duduk di kelas I SMA.
Berdasarkan hasil penyidikan, YS melancarkan aksinya di kediaman mereka di wilayah Embong Kaliasin, Surabaya.
Pelaku memanfaatkan momentum saat istrinya sedang tidak berada di rumah, seperti ketika sang istri menghadiri acara pengajian atau kegiatan di luar rumah lainnya.
Melatisari menjelaskan bahwa tindakan pelaku bermula dari pencabulan berupa rabaan fisik. Namun, memasuki awal tahun 2025, perbuatan pelaku meningkat menjadi persetubuhan.
Selama bertahun-tahun, korban berada di bawah tekanan psikis yang berat karena pelaku terus mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Rasa trauma dan tekanan yang tak terbendung akhirnya membuat korban memberanikan diri untuk mengadu kepada sang ibu.
Mendengar pengakuan memilukan tersebut, sang ibu langsung melaporkan suaminya ke Polrestabes Surabaya guna diproses secara hukum. Pihak kepolisian menyebut bahwa selama ini sang istri sama sekali tidak menyadari perbuatan suaminya karena pelaku sangat rapi dalam menutupi aksinya.
Dalam pemeriksaan intensif, YS mengakui perbuatannya dengan intensitas serangan seksual mencapai satu hingga dua kali dalam seminggu. Motif utama yang diakui pelaku hanyalah karena tidak mampu membendung nafsu birahinya.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Atas perbuatan kriminalnya, YS dijerat dengan Pasal 6 Huruf (A) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 Ayat 4 dan Ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman berat menanti pelaku mengingat statusnya sebagai orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung bagi korban.














