JurnalPatroliNews – Jakarta – Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIII/Merdeka berhasil menggagalkan dugaan praktik penyalahgunaan sekitar 4,7 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat warga sipil beserta barang bukti yang kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian pada Selasa (12/5/2026).
Langkah tegas ini merupakan bentuk nyata komitmen Kodam XIII/Merdeka dalam mendukung kebijakan pemerintah guna memastikan distribusi energi nasional tepat sasaran.
Pengungkapan kasus bermula dari keluhan masyarakat terkait antrean panjang di sejumlah SPBU serta informasi mengenai dugaan penimbunan BBM subsidi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm Novem J. Rajagukguk memerintahkan jajaran penegakan hukum untuk melakukan pengecekan di Jalan Kabima, Desa Tontalete, Kecamatan Kema.
Di lokasi tersebut, anggota Pomdam menemukan sekitar 4,7 ton solar subsidi yang diduga akan disalahgunakan.
Selain barang bukti solar, petugas juga mengamankan empat orang pria berinisial DHW, RF, TG, dan SW.
Keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapendam XIII/Merdeka Kolonel Kav Sofyan menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi menjadi atensi serius demi menjaga stabilitas energi di daerah.
Ia menambahkan bahwa Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Mirza Agus memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Pomdam atas respons cepat mereka.
Ke depannya, Kodam XIII/Merdeka akan terus memperkuat sinergi dengan aparat terkait guna mencegah segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.














