JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pemuka lembaga pendidikan keagamaan kembali mencoreng dunia pendidikan di Jawa Timur.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya yang terletak di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, diringkus oleh aparat kepolisian atas dugaan kasus pencabulan terhadap belasan anak didiknya.
Tersangka yang diketahui berinisial JYD alias KRA Jayadi Adiningrat bin Giman Momok berusia 55 tahun tersebut diamankan setelah terbukti mencabuli 11 orang santri laki-laki.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengonfirmasi bahwa pihak penyidik saat ini telah resmi menetapkan oknum pimpinan ponpes tersebut sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan rangkaian penyelidikan, tindakan bejat yang dilakukan oleh tersangka ini disinyalir telah berlangsung lama, yakni sejak tahun 2017 silam.
Imam memaparkan kepada awak media pada Rabu (20/5) bahwa setelah dilaksanakannya gelar perkara, pihak terlapor secara sah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap para korban, pengakuan langsung dari mulut tersangka, serta diperkuat dengan adanya dukungan dari sejumlah barang bukti yang dinilai cukup di mata hukum.
Lebih lanjut, Imam merinci dari total 11 orang santri laki-laki yang menjadi korban aksi tidak terpuji tersebut, enam orang di antaranya dikonfirmasi masih berstatus anak di bawah umur. Sementara itu, untuk lima orang korban lainnya yang sisa terdata sudah menginjak usia dewasa atau lebih dari 17 tahun.
Dalam melancarkan aksi bejatnya di lingkungan pondok, tersangka diketahui menggunakan siasat tertentu untuk menjerat korbannya.
Adapun modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan sengaja menawarkan dan memberikan sejumlah uang tunai kepada para santri agar bersedia menuruti nafsu bejat tersangka.
Polisi Geledah Ponpes dan Sita Kasur hingga Tisu Guna melengkapi berkas perkara serta mencari alat bukti tambahan, jajaran Unit Reskrim Polres Ponorogo telah bergerak melakukan penggeledahan secara menyeluruh di kompleks Ponpes Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya pada Selasa (19/5).
Dari proses penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan serta menyita sejumlah barang bukti fisik dan berkas penting.
Imam mengungkapkan bahwa penyidik melakukan tindakan penyitaan terhadap satu unit kasur milik pelaku dari kamar pribadinya, serta mengamankan berbagai dokumen legalitas perizinan yang berkaitan dengan berdirinya lembaga pondok pesantren tersebut.
Selain itu, petugas juga membawa beberapa potong baju yang dicurigai terdapat bercak noda bekas, serta bungkusan tisu yang ditemukan di sekitar TKP.
Akibat perbuatan menyimpang yang dilakukannya terhadap para santri, tersangka Jayadi kini harus mendekam di sel tahanan Markas Polres Ponorogo.
Ia bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan pasal tersebut, tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 12 tahun serta sanksi denda paling banyak mencapai Rp300 juta.














