Berdasarkan SK Jaksa Agung, Kejaksaan Musnahkan 14 Jam Tangan Palsu Milik Terpidana Jimmy Sutopo

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketelitian dalam mengelola dan memverifikasi aset hasil rampasan negara dari tangan para pelaku tindak pidana korupsi terus diperketat oleh aparat penegak hukum.

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan dilaporkan baru saja menemukan fakta mengejutkan mengenai status keaslian dari barang bukti berupa 14 unit jam tangan mewah yang disita dari seorang terpidana kasus megakorupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah melalui serangkaian pengujian, belasan arloji bermerek tersebut terbukti merupakan barang tiruan atau palsu, sehingga petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan cara menghancurkannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan rilis resmi yang menyatakan bahwa deretan aset jam tangan tersebut merupakan objek hasil rampasan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi pada PT ASABRI (Persero) serta draf pencucian uang atas nama terpidana Jimmy Sutopo.

Anang menguraikan di dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis (21/5) bahwa institusinya telah melaksanakan agenda pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 buah jam tangan dari berbagai macam merek terkenal.

Jalannya prosesi pemusnahan barang tiruan tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan hari ketiga dari perhelatan akbar BPA Fair 2026, yang bertempat di Kantor BPA di Jakarta pada Rabu (20/5).

Keputusan untuk merusak dan menghancurkan komoditas tersebut diambil setelah tim verifikator menyatakan fisik jam tangan itu tidak identik dengan versi aslinya, alias palsu, usai dilakukan penelitian mendalam oleh tenaga ahli di bidang arloji mewah.

Uji Verifikasi Ahli dan Penghapusan Manifes Barang Rampasan Negara Pelaksanaan agenda pemusnahan tersebut terpantau disaksikan dan dikawal secara langsung oleh sejumlah pejabat teras korps adhyaksa.

Beberapa di antaranya meliputi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, serta Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset.

Selain dari internal kejaksaan, agenda ini turut dihadiri oleh pihak verifikator eksternal dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Kebayoran Baru serta perwakilan dari Flekto (PT Waktu Cerita Makna) yang bertindak selaku tim tenaga ahli di bidang penilaian jam tangan.

Langkah eksekusi penghancuran barang bukti tiruan ini didasari oleh payung hukum yang kuat. Jaksa Agung diketahui telah menerbitkan secara resmi dokumen Surat Keputusan Nomor KEP-219/BPA/BPApa.1/05/2026 yang mengatur tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Atas Nama Terpidana Jimmy Sutopo.

Pasca-tuntasnya proses penghancuran fisik ke-14 jam tangan tersebut, pihak kejaksaan langsung melakukan pemutakhiran data.

Komoditas yang semula berstatus sebagai Barang Rampasan Negara tersebut kini telah resmi dihapus secara permanen dari daftar manifes Barang Rampasan Negara yang teregistrasi pada kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Hingga draf naskah berita ini dipublikasikan ke tengah masyarakat luas, terpidana Jimmy Sutopo dikabarkan belum memberikan tanggapan ataupun komentar resmi apa pun mengenai tindakan penyiapan dan penghancuran terhadap aset-aset pribadinya yang terbukti palsu tersebut.