JurnalPatroliNews – Senayan – Daftar lembaga negara yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia di luar institusi induk dinilai perlu diatur secara eksplisit dalam draf RUU Polri.
Langkah penegasan regulasi tersebut dinilai sangat krusial agar tidak memicu multitafsir dan perdebatan dalam praktik penugasan personel di lapangan.
Pandangan hukum tersebut disampaikan langsung oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Solo, Agus Riwanto, dalam forum kedewanan.
Dirinya hadir sebagai narasumber ahli dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa kemarin.
Agus menekankan bahwa kejelasan nomenklatur institusi di dalam undang-undang sangat penting guna menangkal sentimen negatif atau penafsiran keliru dari para pihak luar.
Ia mengidentifikasi sedikitnya terdapat 17 hingga 18 organ atau lembaga negara yang dinilai tepat untuk diisi oleh perwira aktif kepolisian.
Namun, penempatan personel di jajaran lembaga eksternal tersebut wajib dibatasi secara ketat pada pemenuhan fungsi-fungsi organisasi yang jauh lebih akuntabel.
Beberapa sektor strategis yang direkomendasikan antara lain meliputi bidang keamanan nasional, hukum, siber, narkotika, penanggulangan terorisme, intelijen, hingga pemberantasan korupsi.
Termasuk pula sektor sumber daya energi, keimigrasian, kehutanan, kelautan, perhubungan, agraria, perlindungan pekerja imigran, serta lembaga keuangan seperti OJK dan PPATK.
Tantangan Kejahatan Multidimensi dan Kebutuhan Kompetensi Khusus
Pemilihan belasan lembaga negara tersebut didasarkan pada karakteristik ruang lingkup kerja yang bersinggungan langsung dengan penanganan tindak pidana kompleks.
Agus berpendapat bahwa penanganan gangguan ketertiban masyarakat serta kasus korupsi korporasi modern memerlukan kompetensi mendalam serta keahlian khusus anggota Polri.
Oleh karena itu, kehadiran polisi aktif diperlukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas negara di wilayah-wilayah organ penting yang rawan kejahatan multidimensi.
Kendati demikian, Agus memberikan catatan kritis bahwa penugasan di luar struktur pokok kepolisian harus diletakkan sebagai bentuk pengecualian dan bukan dijadikan norma umum.
Dirinya menilai regulasi yang berjalan saat ini masih menyisakan kelemahan administratif, terutama terkait detail jabatan yang boleh diisi, proses seleksi, hingga durasi tugas.
Guna mewujudkan tata kelola yang bersih, ia mendorong adanya transparansi pengawasan ketat yang melibatkan unsur internal seperti Irwasum Polri.
Pengawasan eksternal secara berlapis juga harus dioptimalkan melalui peran aktif dari Kompolnas, DPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga lembaga Ombudsman.
Urgensi Aturan Batas Waktu Jabatan dan Ketentuan Pensiun Dini
Lebih lanjut, Guru Besar HTN ini mendesak agar RUU Polri memuat aturan tegas mengenai kewajiban mengantongi izin tertulis dari Presiden dan persetujuan formal DPR.
Aturan mengenai manajemen tata karier kepolisian selama berada di luar struktur dinas juga wajib dirumuskan secara tertulis dalam batang tubuh undang-undang.
Hal ini ditujukan agar personel yang bersangkutan memiliki kepastian arah masa depan profesi, apakah memilih menetap di lembaga baru atau kembali ke Korps Bhayangkara.
Masalah pembatasan waktu penugasan juga tidak boleh luput dari perhatian karena berpotensi mengganggu ritme rotasi kerja serta menghambat promosi karier internal Polri.
Agus pun menggarisbawahi pentingnya penerapan klausul sanksi administrasi berupa pensiun dini atau kewajiban mengundurkan diri bagi anggota.
Langkah pengakhiran dinas tersebut wajib diambil apabila posisi jabatan yang diemban di luar lembaga terbukti sama sekali tidak berkaitan dengan wewenang kepolisian.














