Anggaran Layanan Notifikasi Bocor, KPK Selidiki Skandal Korupsi Baru Senilai Rp 2 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi membuka penyidikan kasus baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur digital.

Kasus baru ini menyasar pada proyek pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui pesan singkat atau SMS di dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

Penanganan perkara kakap tersebut ditaksir telah mengakibatkan kebocoran anggaran yang merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan perihal dimulainya langkah pengusutan hukum baru terhadap pengadaan layanan perbankan tersebut.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat ini, Budi menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut disinyalir telah menimbulkan kerugian fantastis.

Berdasarkan penghitungan dugaan awal, angka kerugian keuangan negara akibat penyelewengan ini dilaporkan mencapai hampir dua triliun rupiah.

Pihak lembaga antirasuah juga memberikan kepastian bahwa pengusutan perkara ini murni berdiri sendiri sebagai temuan kasus baru.

Proses hukum terhadap kasus pengadaan notifikasi SMS ini dipastikan sama sekali tidak berkaitan dengan perkara lain yang pernah ditangani KPK sebelumnya.

Kendati proses penyidikan telah resmi berjalan, pihak KPK hingga saat ini dilaporkan belum menetapkan nama tersangka yang bertanggung jawab.

Dalam melancarkan strategi pengusutan kasus di dua BUMN ini, KPK memanfaatkan instrumen surat perintah penyidikan yang bersifat umum.

Budi menegaskan bahwa sprindik umum tanpa penetapan tersangka tersebut secara legal baru resmi dikeluarkan oleh penyidik pada hari ini.

Komentar