JurnalPatroliNews – Bekasi – Seorang remaja berinisial HNW (16) dilaporkan tewas secara tragis setelah menjadi korban aksi pengeroyokan berdarah.
Korban meregang nyawa usai dibacok secara bergantian menggunakan senjata tajam jenis celurit di kawasan Underpass Tambun, Desa Mekarsari, Kabupaten Bekasi.
Merespons insiden maut tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga orang pelaku.
Sementara itu, satu orang pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan keji tersebut hingga kini dilaporkan masih buron.
Wakapolsek Tambun, AKP Kukuh Setio Utomo, mengungkapkan bahwa peristiwa yang menewaskan satu orang itu terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 dini hari.
Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Petugas gabungan langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku pengeroyokan.
Adapun inisial dari para pelaku yang berhasil dipetakan oleh pihak kepolisian adalah NU (16), B (DPO), F (16), dan A (19).
Kronologi Penghasutan dan Aksi Pengeroyokan Maut
Peristiwa berdarah ini bermula ketika kelompok pelaku diketahui sedang berkumpul dan nongkrong di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku berinisial A kemudian diduga kuat menghasut teman-temannya untuk bersiap melakukan aksi penyerangan di jalanan.
Tidak hanya menghasut, pelaku A juga dilaporkan telah menyiapkan senjata tajam jenis celurit untuk melancarkan aksinya.
Langkah tersebut kemudian diikuti oleh pelaku lainnya, yakni NU, F, dan B yang langsung mengambil senjata tajam mereka masing-masing.
Tidak lama berselang, korban HNW yang saat itu tengah melintas bersama teman-temannya melintasi kawasan tersebut.
Melihat adanya sasaran empuk, para pelaku tanpa ampun langsung mengejar korban sambil mengacung-acungkan bilah celurit.
Korban yang dalam kondisi tersudut akhirnya tidak berkutik dan menjadi sasaran empuk aksi pengeroyokan komplotan tersebut.
Pelaku NU menjadi eksekutor pertama yang menyabetkan celuritnya ke arah korban hingga mengenai bagian kepala sebelah kanan.
Sabetan keras tersebut seketika membuat korban terjatuh lemas di aspal jalanan.
Korban Diserang Bergantian dan Ancaman Hukuman Pelaku
Meski kondisi korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri, aksi keji para pelaku ternyata tidak berhenti sampai di situ.
Para pelaku justru secara bergantian terus melancarkan serangan brutal ke arah tubuh korban yang sudah tidak berdaya menggunakan senjata tajam.
Sesaat setelah korban terjatuh, pelaku NU memutuskan untuk langsung melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Aksi pembacokan kemudian dilanjutkan oleh pelaku B yang kini berstatus DPO dengan menyabetkan celurit ke arah badan korban.
Selanjutnya, pelaku A menyabetkan senjatanya ke arah kepala sebelah kiri serta menyeret tubuh korban sampai ke area pinggir jalan.
Di lokasi pinggir jalan itulah tubuh korban HNW kemudian pertama kali ditemukan oleh warga sekitar yang melintas.
Tak ketinggalan, pelaku F juga ikut menyabetkan bilah celuritnya yang mengarah langsung ke bagian paha korban.
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam jenis celurit.
Atas perbuatan biadab tersebut, para pelaku kini resmi dijerat menggunakan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Regulasi tersebut menegaskan larangan keras bagi setiap orang untuk melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Melalui jeratan pasal berlapis tersebut, para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.















Komentar