JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pemerkosaan anak berusia dua belas tahun di wilayah Cakung.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial SR yang berusia lima puluh tahun ternyata merupakan tetangga dekat dari korban sendiri.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi Made Budi menjelaskan pelaku menyewa rumah kontrakan yang lokasinya tidak jauh dari kediaman korban.
Warga di sekitar lingkungan tersebut dilaporkan sudah lama menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik pelaku yang kerap bersama korban pada hari-hari tertentu.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik, tersangka akhirnya mengakui telah melancarkan aksi bejatnya tersebut secara berulang kali sejak tahun dua ribu dua puluh lima.
Kasus ini resmi terbongkar setelah warga melakukan penggerebekan di rumah kontrakan milik pelaku yang berlokasi di kawasan Pulogebang.
Saat aksi tangkap tangan dilakukan oleh massa, korban ditemukan di dalam kamar mandi sedangkan pelaku berupaya kabur lewat bagian atap rumah.
Ibu kandung korban langsung mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat laporan resmi segera setelah insiden tersebut diketahui.
Atas tindakan kriminal tersebut, tersangka kini dijerat dengan undang-undang hukum pidana terbaru dengan ancaman hukuman kurungan maksimal dua belas tahun penjara.















Komentar