KPK Telusuri Dugaan Uang Petani Mengalir ke Ketua DPRD Kuansing, Nilainya Diduga Terus Bertambah

JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kali ini, perhatian penyidik mengarah pada dugaan penghimpunan uang dari para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang nilainya diduga melampaui 12.000 Dolar Singapura.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa uang senilai 12.000 Dolar Singapura yang disita dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, baru merupakan bagian dari temuan awal. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain yang berasal dari anggota koperasi.

“Memang benar ada penyitaan dari Ketua DPRD. Jumlah yang disita berdasarkan berita acara penyitaan di lapangan sebesar 12.000 Dolar Singapura,” ujar Taufik, Minggu (12/7/2026).

Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap bendahara koperasi maupun para petani menunjukkan adanya perbedaan data mengenai besaran dana yang telah dihimpun. Karena itu, penyidik masih menelusuri total nilai uang yang diduga dikumpulkan dalam proses pengurusan alih fungsi kawasan hutan.

“Masih kami telusuri jumlah keseluruhannya. Dari keterangan bendahara koperasi dan para anggota, angkanya masih berkembang sehingga kemungkinan jumlahnya akan bertambah,” jelasnya.

Selain menelusuri sumber dana tersebut, KPK juga mendalami pengakuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang membawa uang saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Penyidik kini berusaha memastikan apakah uang yang dibawa itu berkaitan dengan permohonan rekomendasi pelepasan kawasan hutan atau memiliki tujuan lain.

“Faktanya memang bupati mengakui membawa uang. Namun apakah itu terkait permintaan rekomendasi atau bukan, masih menjadi bagian dari proses penyidikan,” kata Taufik.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK sebelumnya juga menyita uang tunai Rp15 juta dari Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah.

Penyidik menduga Juprizal mengetahui sekaligus memiliki peran dalam mekanisme penghimpunan dana dari anggota koperasi. Dugaan tersebut kini terus dikembangkan untuk mengungkap apakah dana tersebut berkaitan dengan proses alih fungsi kawasan hutan maupun aliran uang yang sebelumnya disebut telah dikembalikan oleh Menteri Kehutanan.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Penyidik memastikan proses pendalaman masih terus berlangsung, termasuk menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Komentar