Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian Modul BTS, Kerugian Operator Telekomunikasi Capai Rp60 Miliar

JurnalPatroliNews | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur dan Banten. Aksi komplotan tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp60 miliar, tetapi juga mengganggu layanan telekomunikasi di sejumlah wilayah.

Kasubdit Resmob Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, mengatakan pengungkapan perkara bermula dari laporan yang disampaikan PT Smart XL Telecom Sejahtera Tbk terkait hilangnya sejumlah perangkat BTS.

“Akibat ulah komplotan ini, kerugian materiil yang dialami pihak operator telekomunikasi diperkirakan menembus Rp60 miliar,” ujar Teuku Arsya dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Menurut penyidik, selain kerugian finansial yang dialami perusahaan, pencurian tersebut juga berdampak pada terganggunya layanan telekomunikasi di sejumlah daerah di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Bahkan, di beberapa lokasi dilaporkan terjadi blackout jaringan, sehingga menghambat aktivitas komunikasi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kerugian immateriil yang jauh lebih besar juga dirasakan masyarakat akibat terputusnya akses komunikasi yang mengganggu aktivitas bisnis dan kehidupan sehari-hari,” lanjutnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah menangkap lima orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan pencurian.

Empat di antaranya berinisial AN dan ASA yang diduga berperan sebagai pelaku utama pencurian, RR yang merupakan mantan teknisi instalasi jaringan dan diduga memberikan dukungan teknis, serta GA yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Sementara satu tersangka lainnya juga telah diamankan dalam proses penyidikan.

Penyidik masih memburu sejumlah pihak lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk seorang penadah berinisial IG alias Kinoy yang diduga berada di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

Lebih lanjut, Bareskrim mengungkap adanya dugaan keterkaitan jaringan distribusi lintas negara. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modul BTS hasil pencurian diduga dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing berinisial Jason Zhang yang diduga berada di Bangkok, Thailand.

Polri menyatakan pendalaman terhadap dugaan jaringan internasional tersebut masih terus dilakukan, termasuk menelusuri jalur distribusi barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP mengenai penadahan. Penyidik juga masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam aksi pencurian perangkat telekomunikasi tersebut.

Komentar