JurnalPatroliNews – Jakarta -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perkembangan penting dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Setelah terus meningkat selama delapan tahun berturut-turut, nilai perputaran dana judi online pada 2025 akhirnya mengalami penurunan untuk pertama kalinya sejak 2017.
Berdasarkan data PPATK, total perputaran dana aktivitas judi online sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp286,84 triliun, turun sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp359,81 triliun. Penurunan tersebut sekaligus mengakhiri tren kenaikan yang berlangsung secara konsisten selama hampir satu dekade.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari penguatan koordinasi lintas sektor dalam memutus mata rantai ekosistem judi online, mulai dari pemutusan akses digital, pengawasan sistem pembayaran, hingga penegakan hukum terhadap para pelaku.
Selain nilai perputaran dana yang menurun, PPATK juga mencatat penyusutan nilai deposit yang dilakukan para pemain judi online. Sepanjang 2025, total deposit tercatat sebesar Rp36,01 triliun, lebih rendah dibandingkan Rp51,3 triliun pada 2024.
Meski menunjukkan tren positif, PPATK mengingatkan bahwa aktivitas perjudian daring masih menjadi ancaman serius. Pada kuartal pertama 2026 saja, nilai perputaran dana judi online masih mencapai Rp40,3 triliun, sementara total deposit tercatat Rp10,59 triliun.
Menurut Ivan, hasil analisis PPATK memperlihatkan adanya perubahan pola transaksi. Jika sebelumnya pelaku cenderung melakukan transaksi bernilai besar, kini mereka lebih sering menggunakan nominal kecil dengan frekuensi yang jauh lebih tinggi sehingga lebih sulit dideteksi.
Perubahan juga terlihat pada metode pembayaran. Sepanjang 2025, transaksi deposit melalui QRIS menjadi metode yang paling dominan dengan porsi sekitar 78,5 persen dari seluruh frekuensi transaksi. Tercatat sekitar 305,35 juta transaksi menggunakan QRIS dengan nilai mencapai Rp19,35 triliun.
Sementara itu, transaksi melalui transfer rekening bank dan dompet digital mencapai 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen dari total frekuensi deposit, dengan nilai sebesar Rp16,67 triliun.
PPATK juga mengungkap berbagai modus baru yang digunakan jaringan judi online untuk menyamarkan aliran dana. Di antaranya melalui perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, merchant aggregator, hingga pemanfaatan berbagai layanan keuangan berbasis teknologi seperti payment gateway, remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan digital, dan penjualan voucher elektronik.
Selain itu, para pelaku diduga menggunakan rekening nominee, entitas yang saling terafiliasi, serta pola transaksi many-to-one maupun one-to-many guna menyulitkan proses pelacakan terhadap pihak yang mengendalikan maupun menikmati hasil kejahatan.
PPATK menegaskan bahwa temuan tersebut tidak ditujukan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan maupun penyelenggara layanan teknologi finansial. Analisis hanya difokuskan pada rekening, merchant, transaksi, dan entitas yang memiliki indikator ketidakwajaran serta diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam aspek penindakan, sepanjang Semester I 2026 PPATK telah menghentikan sementara aktivitas transaksi terhadap 5.762 rekening yang diduga terkait judi online dengan total dana mencapai Rp1,07 triliun.
Seluruh hasil analisis kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk proses penyidikan, penelusuran aset, hingga pemulihan kerugian negara.
Sinergi PPATK dengan aparat penegak hukum juga menghasilkan tindak lanjut terhadap 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berkaitan dengan transaksi pada 132 situs judi online. Dari laporan tersebut, Bareskrim Polri telah menerbitkan 27 laporan polisi.
Proses penegakan hukum menghasilkan pemblokiran transaksi senilai Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan dana sebesar Rp142,02 miliar dari 359 rekening, serta perampasan aset dengan nilai agregat Rp588,61 miliar untuk negara.
Salah satu perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online yang telah berkekuatan hukum tetap turut menyumbang nilai pemulihan aset. Pada 13 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan sekitar Rp530,43 miliar hasil uang rampasan negara dan denda ke kas negara.
Di sisi lain, upaya penanganan di ruang digital juga terus diperkuat. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten yang berkaitan dengan praktik judi online.
Ivan menegaskan, penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat seluruh pemangku kepentingan lengah. Menurutnya, jaringan pelaku terus beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi, sistem pembayaran digital, dan berbagai instrumen keuangan yang semakin kompleks.
Karena itu, PPATK mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online, tidak meminjamkan rekening maupun identitas kepada pihak lain, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan rekening, merchant, atau instrumen pembayaran digital yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring.













Komentar