JurnalPatroliNews – Tanjung Balai – Kepolisian Resor Tanjung Balai meluruskan berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswa sekolah dasar yang menyeret suami seorang guru sebagai tersangka.
Polisi menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan sang guru dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan seorang guru SD bersama suaminya diarak massa. Dalam berbagai unggahan media sosial, muncul narasi yang menyebut guru tersebut diduga mengetahui bahkan sengaja membiarkan perbuatan suaminya terhadap korban.
Namun, hasil penyelidikan sementara kepolisian menunjukkan fakta yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, Iptu Benjamin Silaban, mengatakan berdasarkan pemeriksaan, guru berinisial D mengaku tidak mengetahui dugaan perbuatan yang dilakukan suaminya, A (37), terhadap korban yang merupakan siswa kelas V sekolah dasar.
Menurut Benjamin, keterangan tersebut juga sejalan dengan informasi yang disampaikan korban kepada penyidik.
Korban menerangkan bahwa dugaan kekerasan seksual terjadi ketika guru tersebut tidak berada di lokasi tempat kejadian. Saat itu, guru berada di bagian lain rumah sehingga tidak menyaksikan peristiwa yang diduga dilakukan tersangka.
“Korban menjelaskan bahwa saat dugaan peristiwa terjadi, istri tersangka tidak berada di lokasi kejadian. Keterangan itu menjadi bagian dari pendalaman penyidik,” ujar Benjamin kepada wartawan, Jumat (24/7).
Sementara itu, tersangka sendiri disebut tidak mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Meski demikian, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan A sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Di sisi lain, status hukum guru SD tersebut hingga kini masih sebagai saksi. Penyidik menegaskan proses pendalaman masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan apabila ditemukan alat bukti baru.
“Status guru tersebut masih saksi. Penyidik akan terus melakukan pendalaman. Apabila nantinya ditemukan alat bukti tambahan yang memenuhi unsur pidana, tentu akan dilakukan gelar perkara kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Benjamin.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Korban diketahui merupakan seorang anak yang telah kehilangan kedua orang tuanya. Demi kepentingan perlindungan anak, identitas korban tidak dipublikasikan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi maupun menyebarkan narasi yang dapat menyesatkan proses hukum. Aparat menegaskan seluruh penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyidikan, bukan berdasarkan opini yang berkembang di media sosial.
Kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik Polres Tanjung Balai untuk mengungkap seluruh fakta secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan.













Komentar