JurnalPatroliNews – Jakarta – Penundaan kembali penerapan cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) menuai kritik dari sejumlah kalangan.
Selain dinilai menghambat optimalisasi penerimaan negara, kebijakan yang belum kunjung terealisasi itu juga dianggap mengurangi efektivitas upaya pemerintah dalam mengendalikan konsumsi gula yang berlebihan di masyarakat.
Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menilai cukai MBDK seharusnya dipandang bukan hanya sebagai instrumen fiskal untuk menambah pendapatan negara, tetapi juga sebagai kebijakan kesehatan publik yang bertujuan mengurangi konsumsi minuman tinggi gula.
Menurut Azas, pemerintah selama beberapa tahun terakhir telah beberapa kali mewacanakan penerapan cukai MBDK. Bahkan, target penerimaannya telah dimasukkan dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun hingga kini regulasi pelaksanaannya belum juga diterbitkan.
Ia berpendapat penundaan tersebut membuat pemerintah kehilangan momentum untuk menerapkan kebijakan yang diyakini dapat memberikan manfaat ganda, yakni meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat.
Azas juga menilai alasan penundaan yang dikaitkan dengan upaya menjaga iklim investasi memunculkan kesan bahwa kepentingan industri lebih diutamakan dibandingkan aspek perlindungan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, konsumsi minuman berpemanis yang berlebihan memiliki keterkaitan dengan meningkatnya risiko berbagai penyakit tidak menular, seperti obesitas, diabetes melitus tipe 2, penyakit jantung, hingga gangguan ginjal, termasuk pada kelompok usia anak.
Selain itu, ia mempertanyakan argumentasi sebagian pelaku industri yang menginginkan kepastian hukum. Menurut Azas, ketika pemerintah berupaya menyusun regulasi sebagai bentuk kepastian hukum melalui penerapan cukai, justru muncul penolakan dari sebagian pelaku usaha.
Karena itu, ia berharap pemerintah kembali menempatkan aspek kesehatan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan pengendalian konsumsi minuman berpemanis.
Sebelumnya, pemerintah kembali menunda implementasi cukai MBDK pada 2026. Padahal, kebijakan tersebut telah beberapa kali masuk dalam target penerimaan negara dan tercantum dalam agenda penyusunan regulasi pemerintah.
Hingga kini, aturan pelaksana mengenai pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan masih belum diterbitkan sehingga implementasinya kembali mengalami penundaan.
Perdebatan mengenai kebijakan ini pun terus berlanjut. Di satu sisi, pemerintah menghadapi tantangan menjaga iklim investasi dan keberlangsungan industri.
Di sisi lain, berbagai pihak mendorong agar kebijakan fiskal juga diarahkan untuk mendukung upaya pencegahan penyakit tidak menular melalui pengendalian konsumsi gula.















Komentar