Dedi Mulyadi: Hadiah Penangkap Begal dan Copet Pakai Dana Pribadi, Warga Diminta Serahkan Pelaku ke Polisi

JurnalPatroliNews – Bandung -Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa program pemberian hadiah bagi warga yang membantu menangkap pelaku kejahatan jalanan akan dibiayai menggunakan dana pribadinya, bukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat.

Penegasan tersebut disampaikan Dedi saat menghadiri Apel Siaga Pilah Sampah di Kelurahan Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (24/7), menanggapi pertanyaan mengenai sumber pendanaan dari sayembara yang sebelumnya diumumkan kepada publik.

Menurut Dedi, untuk tahap awal seluruh hadiah akan ditanggung secara pribadi. Ia bahkan berseloroh bahwa keterlibatan pemerintah baru akan dipertimbangkan apabila jumlah penerima hadiah semakin banyak.

Lebih jauh, Dedi menjelaskan bahwa konsep pemberian hadiah dipilih sebagai bentuk dorongan agar masyarakat semakin aktif menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.

Ia menilai budaya memberikan penghargaan telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Karena itu, pendekatan serupa diyakini dapat membangkitkan semangat warga untuk kembali menghidupkan kepedulian terhadap keamanan di lingkungan tempat tinggal.

Namun demikian, Dedi menegaskan program tersebut tidak dimaksudkan untuk melegitimasi tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan.

Sebaliknya, ia berharap keberadaan hadiah justru membuat masyarakat memilih menangkap pelaku hidup-hidup dan segera menyerahkannya kepada aparat penegak hukum daripada melakukan aksi kekerasan.

Menurutnya, pelaku yang berhasil diamankan harus diproses sesuai mekanisme hukum sehingga seluruh proses penegakan hukum tetap berada di tangan kepolisian.

Dedi juga menetapkan sejumlah syarat bagi warga yang berhak menerima hadiah.

Ia menjelaskan penghargaan hanya diberikan apabila pelaku telah diserahkan kepada kepolisian, diproses sesuai ketentuan hukum, dan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres setempat.

Selain itu, kondisi pelaku saat diserahkan juga menjadi perhatian. Dedi menegaskan hadiah tidak akan diberikan apabila pelaku mengalami penganiayaan atau luka berat akibat tindakan massa.

Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya mendorong masyarakat berperan aktif menjaga keamanan tanpa mengesampingkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan proses hukum.

Selain menjadi stimulus bagi warga, Dedi berharap gagasan tersebut mampu menghidupkan kembali tradisi ronda malam yang dinilai mulai berkurang di berbagai daerah.

Ia meyakini keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dapat menjadi langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas, sekaligus memperkuat budaya gotong royong dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjut Dedi, tetap mengedepankan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menciptakan sistem keamanan lingkungan yang efektif, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

Komentar