JurnalPatroliNews – Bandung – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membuka ruang bagi masyarakat yang membutuhkan rasa aman saat beraktivitas pada malam hari. Warga yang merasa khawatir menjadi korban tindak kejahatan kini dipersilakan meminta bantuan pengawalan kepada aparat kepolisian.
Komitmen tersebut disampaikan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto saat memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri Apel Siaga Pilah Sampah di Kelurahan Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (24/7).
Pernyataan itu muncul sebagai respons atas beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan meminta bantuan pengawalan polisi hingga tiba di rumah karena merasa tidak aman saat pulang pada malam hari.
Menurut Pipit, kepolisian siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan, terutama apabila situasi yang dihadapi dinilai berpotensi mengancam keselamatan.
Ia meminta masyarakat tidak ragu menghubungi atau melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat apabila mengalami kondisi yang menimbulkan rasa takut saat berada di perjalanan pada malam hari.
Untuk mendukung layanan tersebut, Kapolda mengaku telah menginstruksikan seluruh jajaran di wilayah hukum Polda Jawa Barat agar memberikan respons cepat terhadap setiap permintaan bantuan dari masyarakat.
Selain itu, personel kepolisian juga telah ditempatkan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan sebagai bagian dari upaya memperkuat kehadiran polisi di tengah masyarakat.
“Anggota kami telah disiagakan di sejumlah titik untuk memberikan pelayanan dan bantuan apabila diperlukan masyarakat,” ujar Pipit.
Di sisi lain, Kapolda turut mengajak masyarakat kembali menghidupkan budaya ronda malam atau sistem keamanan lingkungan (siskamling) sebagai bentuk partisipasi warga dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
Meski mendorong keterlibatan masyarakat, Pipit mengingatkan bahwa penanganan terhadap pelaku tindak pidana tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Ia mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila berhasil mengamankan pelaku kejahatan. Menurutnya, masyarakat cukup mengamankan pelaku dan segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai prosedur.
Dalam kondisi tertentu, lanjut Pipit, masyarakat tetap memiliki hak melakukan pembelaan diri apabila pelaku memberikan perlawanan yang membahayakan keselamatan. Namun tindakan tersebut harus dilakukan secara proporsional dan tidak melampaui batas yang diperlukan.
Kapolda juga menyarankan agar perlengkapan ronda malam disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat kerawanan masing-masing wilayah. Pelaksanaannya diharapkan dikoordinasikan bersama unsur tiga pilar, yakni pemerintah desa atau kelurahan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, sehingga kegiatan pengamanan lingkungan berjalan tertib dan terarah.
Sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum, Polda Jawa Barat juga menargetkan peningkatan angka pengungkapan kasus begal. Jika sebelumnya tingkat pengungkapan berada pada kisaran 65 persen, kepolisian menargetkan peningkatan hingga 70–80 persen melalui optimalisasi patroli, respons cepat, dan kerja sama dengan masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat rasa aman masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas di berbagai wilayah Jawa Barat.











Komentar