Perang Melawan Judi Online, Viktor Laiskodat Dorong Masyarakat NTT Jadi Cerdas Digital

JurnalPatroliNews | Kupang – Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI sekaligus Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II, Viktor Bungtilu Laiskodat, mengajak masyarakat membangun budaya digital yang sehat sebagai langkah nyata menghadapi maraknya praktik judi online yang dinilai semakin mengancam kehidupan sosial dan masa depan generasi muda.

Ajakan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bertema “Membangun Masyarakat NTT Cerdas Digital Tanpa Judi Online” yang digelar di Gereja Sion Oepura, Kota Kupang, Jumat lalu.

Dalam kegiatan itu, Viktor menekankan bahwa ruang digital seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pendidikan, inovasi, dan pengembangan ekonomi, bukan dimanfaatkan sebagai ruang berkembangnya praktik perjudian daring.

“Ruang digital harus menjadi tempat masyarakat belajar, bekerja, berusaha, dan menciptakan nilai tambah. Jangan biarkan teknologi dimanfaatkan untuk menghancurkan masa depan keluarga melalui judi online,” ujar Viktor.

Menurutnya, pemberantasan judi online tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, lembaga keagamaan, pemerintah, regulator, hingga komunitas.

“Literasi digital harus menjadi gerakan bersama. Semakin masyarakat memahami risiko kejahatan digital, semakin kuat perlindungan bagi anak-anak dan generasi muda,” katanya.

Viktor menilai penguatan literasi digital menjadi semakin mendesak di tengah meningkatnya penyebaran praktik judi online di Indonesia.

Mengacu pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online sepanjang 2025 diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah dengan jutaan pemain aktif.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sekitar 200 ribu anak telah terpapar aktivitas perjudian digital, menunjukkan bahwa ancaman tersebut telah menjangkau kelompok usia yang sangat rentan.

Sosialisasi tersebut turut menghadirkan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nusa Cendana, Moni Welhelmina Muskanan, yang menjelaskan bahwa judi online telah berkembang menjadi persoalan ekonomi sekaligus sosial karena menyasar hampir seluruh lapisan masyarakat.

Menurut Moni, jaringan perjudian digital memanfaatkan berbagai platform, mulai dari grup WhatsApp, Facebook, afiliator, hingga sindikat internasional yang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

“Judi online dirancang menggunakan algoritma yang membuat pemain terus kembali hingga akhirnya mengalami kecanduan. Kemudahan sistem pembayaran juga semakin memperbesar godaan masyarakat untuk mencobanya,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa dampak judi online tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha, pendidikan anak, hingga keharmonisan keluarga.

Sementara itu, Assistant Manager Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi NTT, Aldo Stepanus Simarmata, menyampaikan bahwa aktivitas judi online diperkirakan melibatkan sekitar 12 juta masyarakat Indonesia dengan nilai perputaran dana mencapai Rp1.163 triliun.

Menurut Aldo, besarnya transaksi tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, melainkan memicu kerugian ekonomi, gangguan psikologis, serta berbagai persoalan sosial di masyarakat.

Sekretaris DPC Partai NasDem Kota Kupang, Emil Fanggidae, juga menilai peningkatan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi secara bijak menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya transformasi digital.

Menutup kegiatan tersebut, Viktor menegaskan bahwa implementasi UU ITE akan semakin efektif apabila diiringi peningkatan literasi digital masyarakat. Ia berharap generasi muda Indonesia mampu memanfaatkan teknologi sebagai sarana belajar, berkarya, dan berinovasi, bukan terjerumus ke dalam praktik perjudian digital.

“Indonesia membutuhkan generasi yang memanfaatkan teknologi untuk belajar, berkarya, dan berinovasi. Karena itu, perang melawan judi online harus dimulai dengan membangun masyarakat yang cerdas digital,” pungkasnya.

Komentar