Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Gubernur Luthfi Soroti Integritas Kepala Daerah

JurnalPatroliNews | Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan keprihatinan mendalam atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dengan kasus tersebut, Anom menjadi kepala daerah kelima di Jawa Tengah yang terjerat OTT KPK sepanjang 2026.

Saat ditemui di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026), Luthfi mengaku sangat menyesalkan peristiwa tersebut. Namun, ia memilih menunggu penjelasan resmi dari KPK sebelum memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi perkara.

“Secara dinas, saya sebagai Gubernur sangat prihatin sekali dan sangat menyesal sekali yang sedalam-dalamnya,” ujar Luthfi.

Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK.

“Tunggu keterangan resmi KPK. Nanti kalau saya berbicara bisa keliru,” katanya.

Luthfi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menjalankan berbagai langkah pencegahan korupsi terhadap seluruh kepala daerah, mulai dari penandatanganan pakta integritas, pelaksanaan retret kepala daerah, hingga kerja sama antikorupsi dengan berbagai lembaga.

Selain itu, ia mengaku berulang kali mengingatkan para kepala daerah agar tidak melakukan praktik jual beli jabatan, menerima gratifikasi, maupun memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Saya tambahi tagline jabatan kita, ‘no titip-titip, no jasa penitipan’. Tidak ada titip dan tidak ada pakai jasa penitipan terkait jabatan. Kalau ada, jangankan KPK, saya sendiri yang akan menindak kalau sampai coba-coba menggunakan uang, apalagi bayar,” tegasnya.

Menurut Luthfi, dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang menjadi tanggung jawab pribadi pelaku dan tidak dapat dikaitkan dengan institusi pemerintahan secara keseluruhan.

Ia menegaskan, apabila KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan OTT, maka proses hukum harus dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi enggak ada bupati, tapi perseorangan. Perseorangan ini siapa? Ya pelaku yang memenuhi kriteria bukti cukup, seseorang dianggap sah dilakukan OTT oleh KPK,” ujarnya.

Dengan penangkapan Anom Widiyantoro, jumlah kepala daerah di Jawa Tengah yang terjerat OTT KPK sepanjang 2026 menjadi lima orang, yaitu:

  • Bupati Pati, Sudewo
  • Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq
  • Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman
  • Bupati Sukoharjo, Etik Suryani
  • Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro

Kasus tersebut kembali menjadi sorotan terkait pentingnya penguatan integritas aparatur pemerintahan daerah serta efektivitas sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Hingga saat ini, KPK masih melakukan proses hukum terhadap perkara yang menjerat Bupati Pemalang dan belum menyampaikan secara lengkap konstruksi kasusnya.

Komentar