JurnalPatroliNews | Singkawang – Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B/4297/KSP.00/70-74/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Singkawang menjadi perhatian kalangan akademisi dan pengamat hukum di Kalimantan Barat.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menilai surat tersebut mencerminkan pelaksanaan fungsi koordinasi, pemantauan, dan evaluasi yang dijalankan KPK dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta mendorong penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Herman, agenda koordinasi dengan KPK tidak sepatutnya dipandang sebagai kegiatan administratif atau seremonial semata. Ia menilai momentum tersebut seharusnya dimanfaatkan Pemerintah Kota Singkawang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari pengelolaan aset daerah, pelayanan publik, sistem pengawasan internal, perizinan, hingga pengadaan barang dan jasa.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan yang selama ini dikedepankan KPK lebih berorientasi pada upaya pencegahan. Namun demikian, apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya penyimpangan yang tidak segera diperbaiki, konsekuensi hukumnya dapat berkembang sesuai kewenangan lembaga penegak hukum.
Herman juga menekankan pentingnya keterbukaan seluruh perangkat daerah dalam memberikan data dan informasi kepada tim KPK agar proses evaluasi menghasilkan gambaran yang objektif mengenai kondisi tata kelola pemerintahan di Kota Singkawang.
Menurutnya, rekomendasi yang nantinya diberikan KPK harus ditindaklanjuti secara nyata dan tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Keberhasilan proses evaluasi, kata dia, akan diukur dari implementasi perbaikan yang dilakukan pemerintah daerah.
Selain menyoroti substansi surat KPK, Herman juga mempertanyakan aspek keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Ia menilai publik memiliki alasan untuk mempertanyakan mengapa berbagai kegiatan kedinasan yang bersifat seremonial hampir selalu dipublikasikan melalui media massa maupun media sosial pribadi Wali Kota Singkawang, sementara agenda koordinasi dengan KPK tidak terlihat memperoleh publikasi serupa.
Menurut Herman, konsistensi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dari prinsip pemerintahan yang terbuka.
Ia berpendapat masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai seluruh agenda pemerintahan yang memiliki nilai strategis, termasuk kegiatan koordinasi dengan lembaga negara seperti KPK, sehingga tidak menimbulkan ruang spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa penyampaian informasi mengenai agenda bersama KPK tidak dimaksudkan untuk membangun opini tertentu, melainkan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada publik sekaligus wujud komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie belum memberikan keterangan resmi terkait surat KPK dimaksud maupun mengenai alasan tidak dipublikasikannya agenda koordinasi tersebut melalui media massa ataupun media sosial resmi dan pribadi.















Komentar