JurnalPatroliNews | Jakarta – Pengungkapan penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin di perairan Kepulauan Riau mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI. Namun, keberhasilan menggagalkan masuknya barang berbahaya tersebut dinilai belum cukup jika penyelidikan hanya berhenti pada pihak yang tertangkap di lapangan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama aparat penegak hukum mengembangkan kasus tersebut hingga ke struktur jaringan paling atas.
Bimantoro menilai barang bukti ketamin sebanyak 1.298 kilogram menunjukkan bahwa operasi penyelundupan tersebut bukan aktivitas sederhana.
“Saya mengapresiasi dan mendukung penuh langkah cepat BNN dalam pengungkapan penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin. Ini bukan perkara kecil. Barang sebanyak itu menunjukkan adanya ancaman serius dari jaringan peredaran gelap yang harus kita lawan bersama,” ujar Bimantoro, Senin (10/8/2026).
Bagi Bimantoro, delapan atau sejumlah pelaku yang berada di lapangan bukanlah satu-satunya mata rantai yang harus diperiksa.
Ia mendorong penyidik menelusuri pihak yang berada di balik pengiriman tersebut, mulai dari pemodal, pengendali, pemasok, penerima hingga jaringan distribusinya.
“Jangan berhenti di pelaku lapangan. Bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Menurut dia, aparat perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting dalam pengembangan perkara tersebut.
“Siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, dari mana barang ini berasal, siapa penerimanya, dan ke mana jaringan ini akan mendistribusikannya harus diungkap secara tuntas,” lanjut Bimantoro.
Ia menilai pengungkapan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran gelap zat berbahaya yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai jalur transit maupun tujuan distribusi.
Bimantoro menyoroti jalur laut yang dinilai memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan perbatasan.
Kawasan pesisir, pelabuhan, serta jalur masuk dari luar negeri menurutnya harus mendapatkan perhatian lebih besar karena dapat dimanfaatkan sindikat untuk menyelundupkan barang terlarang.
Ia meminta koordinasi antara BNN, Polri, Bea Cukai, TNI AL dan instansi terkait terus diperkuat.
“Kita harus memperketat pengawasan terhadap jaringan dan seluruh jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan,” katanya.
Menurut Bimantoro, keberhasilan menggagalkan satu pengiriman tidak boleh membuat aparat lengah.
“Jangan sampai keberhasilan hari ini hanya memutus satu pengiriman, sementara jaringan besarnya masih bebas bergerak dan mencari jalur baru,” ujarnya.
Perhatian lain yang disorot Bimantoro adalah perkembangan modus penyalahgunaan zat berbahaya.
Ia menyebut ketamin berpotensi disalahgunakan dengan berbagai cara, termasuk kemungkinan dimodifikasi atau dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik atau vape.
Perkembangan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius karena modus baru dapat membuat penyalahgunaan zat semakin sulit dikenali.
“Modusnya terus berkembang. Karena itu, pengawasan juga harus berkembang. Negara tidak boleh kalah cepat dari para sindikat narkoba,” tegasnya.
Bimantoro mendorong peningkatan kemampuan intelijen, pemanfaatan teknologi, pengawasan wilayah perbatasan serta pertukaran informasi antarinstansi.
Menurutnya, pendekatan pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah barang masuk ke Indonesia.
Pencegahan melalui deteksi dini dan pemetaan jaringan harus dilakukan secara bersamaan.
Bimantoro juga menyatakan dukungan terhadap langkah BNN yang mengusulkan agar ketamin dapat dimasukkan ke dalam golongan narkotika sesuai ketentuan dan kajian yang berlaku.
Menurutnya, perkembangan jenis dan pola penyalahgunaan zat harus diikuti dengan kebijakan yang mampu memberikan perlindungan lebih kuat kepada masyarakat.
Ia menilai regulasi harus mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan narkotika, tanpa mengabaikan proses kajian ilmiah serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Negara tidak boleh kalah cepat dari para sindikat narkoba,” ujarnya.
Upaya pemberantasan penyelundupan narkoba, kata Bimantoro, tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat.
Masyarakat di kawasan pesisir, nelayan dan pelaku industri kemaritiman juga memiliki posisi strategis untuk membantu mendeteksi aktivitas yang mencurigakan.
Ia mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyelundupan narkoba atau zat psikotropika.
Partisipasi masyarakat dinilai dapat mempersempit ruang gerak sindikat yang kerap memanfaatkan wilayah terpencil maupun jalur tidak resmi.
Pengungkapan hampir 1,3 ton ketamin di perairan Kepulauan Riau kini menyisakan pekerjaan lanjutan bagi aparat.
Barang bukti dalam jumlah besar tersebut mengindikasikan adanya rantai pasok yang harus ditelusuri secara menyeluruh.
Dari mana barang berasal, siapa yang mengatur perjalanan, siapa yang menyediakan pembiayaan, siapa penerima akhir dan bagaimana barang tersebut akan didistribusikan menjadi pertanyaan yang perlu dijawab melalui penyidikan.
Bimantoro berharap pengungkapan tersebut tidak berhenti sebagai keberhasilan menyita barang bukti.
Menurutnya, keberhasilan sebenarnya adalah ketika aparat mampu memutus jaringan sekaligus menangkap aktor yang mengendalikan bisnis penyelundupan tersebut.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas satu lembaga. Ini tugas bersama. Sinergitas aparat dan partisipasi masyarakat harus diperkuat agar Indonesia benar-benar terbebas dari ancaman narkoba,” pungkas Bimantoro.
Dengan pengembangan perkara hingga ke jaringan pengendali, pengungkapan ketamin 1.298 kilogram tersebut diharapkan tidak hanya menggagalkan satu pengiriman, tetapi juga membuka jalan untuk membongkar mata rantai penyelundupan lintas negara yang lebih besar.















Komentar