Ramai-ramai Mengecam! Al-Qur’an Dijadikan Challenge Berhadiah Miras

JurnalPatroliNews | Jakarta — Polemik video tantangan membaca atau menghafal ayat Al-Qur’an dengan imbalan minuman beralkohol di salah satu booth sponsor The Sounds Project 2026 memasuki babak baru.

Aksi yang berlangsung di tengah festival musik di kawasan Ancol, Jakarta Utara, itu menuai kecaman setelah videonya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, seorang perempuan terlihat membaca Surah Ad-Dhuha sebelum disebut dipersilakan memilih produk minuman beralkohol.

Peristiwa tersebut kemudian memunculkan sorotan dari berbagai pihak, mulai dari organisasi keagamaan, anggota DPR hingga aparat penegak hukum.

The Sounds Project sebelumnya telah menyatakan bahwa aktivitas tersebut bukan bagian dari arahan maupun konsep penyelenggara. Pihak penyelenggara juga mengecam keras penggunaan agama sebagai bagian dari challenge atau promosi produk.

Di tengah polemik itu, pembawa acara yang berada di lokasi juga memberikan penjelasan melalui media sosial. Ia menyebut aktivitas tersebut terjadi secara spontan setelah seorang pengunjung mengambil mikrofon dan membuat sayembara.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi salah satu pihak yang memberikan respons keras terhadap peristiwa tersebut.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menilai penggunaan bacaan Al-Qur’an yang dikaitkan dengan hadiah minuman keras merupakan tindakan yang merendahkan kesucian kitab suci.

Menurut Niam, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat sakral bagi umat Islam. Karena itu, penggunaannya sebagai bagian dari permainan atau gimmick promosi produk minuman beralkohol dinilai tidak dapat dibenarkan.

Sorotan MUI tersebut menambah tekanan agar peristiwa di booth sponsor itu tidak berhenti pada klarifikasi semata, melainkan ditelusuri secara menyeluruh.

Di sisi lain, aparat kepolisian telah turun tangan untuk memastikan bagaimana peristiwa tersebut terjadi.

Polsek Pademangan bersama jajaran Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan terhadap video yang viral tersebut. Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui pihak-pihak yang berada di lokasi serta bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung.

Perkembangan berikutnya juga menunjukkan adanya pelaporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penistaan agama. Laporan tersebut menjadi bagian dari proses yang kini harus diverifikasi dan didalami aparat penegak hukum.

Dengan demikian, penyebutan peristiwa tersebut sebagai tindak pidana penistaan agama masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Respons keras juga datang dari parlemen.

Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian meminta dugaan penggunaan ayat Al-Qur’an dalam aktivitas promosi minuman beralkohol diperiksa secara menyeluruh.

Menurutnya, apabila materi tersebut benar digunakan sebagai bagian dari promosi, persoalannya tidak hanya menyangkut strategi pemasaran. Ada aspek etika bisnis, perlindungan konsumen, serta sensitivitas keagamaan yang perlu diperiksa.

Kawendra juga mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan investigasi dan meminta Kementerian Perdagangan mengevaluasi aspek yang berkaitan dengan perizinan serta promosi produk apabila ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian menelusuri peristiwa tersebut. Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, ia meminta aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Kecaman lebih keras disampaikan anggota DPR RI Andre Rosiade.

Ia menilai penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari aktivitas untuk mendapatkan minuman beralkohol telah melampaui batas kepatutan.

Andre juga meminta aparat tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai kontroversi promosi. Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat harus dimintai keterangan untuk mengetahui siapa yang merancang, memandu, maupun menjalankan aktivitas tersebut.

Di tengah derasnya kritik, The Sounds Project mengambil jarak dari aktivitas tersebut.

Penyelenggara menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan arahan ataupun persetujuan untuk menjadikan agama sebagai bahan challenge maupun promosi produk.

Pihak penyelenggara juga menyatakan telah menegur pihak terkait serta mengawal proses identifikasi orang-orang yang terlibat.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa penyelenggara berupaya memastikan insiden di salah satu booth sponsor tidak dianggap sebagai bagian dari konsep resmi festival.

Namun, persoalan kini tidak hanya berada pada ranah klarifikasi penyelenggara.

Dengan adanya penyelidikan kepolisian dan laporan yang telah dibuat, fakta mengenai siapa yang menggagas aktivitas tersebut, siapa yang memberikan izin, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum menjadi bagian penting yang harus dijawab melalui proses pemeriksaan.

Peristiwa ini akhirnya berkembang dari sekadar video viral menjadi persoalan yang mendapat perhatian lembaga negara dan aparat penegak hukum.

MUI telah menyampaikan sikap keagamaan, sejumlah anggota DPR meminta investigasi, sementara kepolisian mulai mendalami kejadian.

Di sisi lain, pihak Newport juga telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf serta menyatakan bahwa aktivitas tersebut bukan bagian dari program promosi resmi mereka.

Karena proses penyelidikan masih berjalan, seluruh pihak yang disebut maupun dikaitkan dengan kejadian tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.

Kini, publik menunggu hasil pemeriksaan aparat untuk mengungkap secara terang bagaimana challenge tersebut bisa berlangsung, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam peristiwa yang telah memicu kontroversi luas tersebut.

Komentar