JurnalPatroliNews | Singapura — Pemerintah Singapura memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah data kepolisian menunjukkan media sosial masih menjadi salah satu kanal utama yang dimanfaatkan pelaku penipuan daring.
Sepanjang 2025, Facebook, Instagram, dan TikTok disebut menyumbang sekitar 30 persen dari keseluruhan kasus penipuan di Singapura. Facebook menjadi platform dengan kontribusi terbesar, yakni sekitar 18 persen dari total kasus.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah Singapura memperluas kewajiban keamanan tidak hanya kepada platform media sosial, tetapi juga layanan perdagangan elektronik yang kerap digunakan masyarakat.
Sejumlah layanan seperti Carousell, Facebook Marketplace, dan Facebook Business diwajibkan memperkuat sistem keamanan, termasuk mekanisme perlindungan terhadap akun dan proses login pengguna.
Pemerintah Singapura memberikan waktu kepada seluruh platform terkait untuk memenuhi ketentuan baru tersebut.
Batas akhir implementasi ditetapkan pada 31 Januari 2027. Namun, terdapat kewajiban yang harus diterapkan lebih cepat, khususnya untuk mencegah modus spoofing, yakni tindakan memalsukan identitas atau menyamar sebagai lembaga pemerintah Singapura.
Untuk mekanisme pencegahan spoofing, platform diwajibkan sudah menerapkannya paling lambat akhir September 2026.
Langkah ini diarahkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku yang menggunakan identitas lembaga resmi untuk meyakinkan korban.
Kepolisian Singapura menegaskan bahwa platform yang gagal memenuhi kewajiban dalam regulasi tersebut dapat dikenai sanksi finansial.
Denda maksimal mencapai 1 juta dolar Singapura, atau sekitar Rp12,2 miliar.
Ancaman sanksi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah Singapura dalam memaksa perusahaan teknologi meningkatkan sistem perlindungan pengguna, khususnya terhadap modus penipuan yang berkembang melalui media sosial dan platform perdagangan daring.
Kebijakan ini juga melengkapi berbagai langkah represif yang telah ditempuh Singapura terhadap pelaku kejahatan penipuan siber.
Otoritas Singapura sebelumnya bahkan telah menyetujui penerapan hukuman cambuk hingga 24 kali bagi pelaku kejahatan penipuan siber dalam kategori berat.
Dengan kombinasi penguatan kewajiban platform dan hukuman berat terhadap pelaku, Singapura berupaya memutus mata rantai penipuan digital dari dua sisi sekaligus: mempersempit akses pelaku terhadap calon korban dan memperberat konsekuensi hukum bagi pelaku yang berhasil ditangkap.















Komentar