JurnalPatroliNews | Takalar — Pernikahan dua anak di bawah umur di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian setelah foto dan video prosesi mereka beredar di media sosial.
Pasangan tersebut diketahui masih berusia 15 tahun dan 13 tahun. Keduanya melangsungkan akad nikah secara sederhana pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di Dusun Bontobaru, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar.
Kantor Urusan Agama (KUA) Mangarabombang membenarkan adanya pernikahan tersebut setelah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar.
Kepala KUA Mangarabombang H Ahmad Najamuddin mengatakan kedua anak tersebut memang telah melangsungkan pernikahan, tetapi prosesi itu tidak tercatat secara resmi di KUA.
“Kami menelusuri informasi tersebut, ternyata memang benar telah terjadi pernikahan dini,” kata Ahmad dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Menurut Ahmad, akad nikah dilaksanakan di kediaman pihak laki-laki dan hanya dihadiri keluarga serta kerabat dekat.
Prosesi tersebut berlangsung sederhana dan tidak menggunakan pakaian pengantin sebagaimana lazimnya pernikahan adat Bugis-Makassar.
Ahmad menjelaskan, pernikahan tersebut terjadi setelah kedua anak diduga meninggalkan rumah masing-masing untuk hidup bersama.
Dalam tradisi masyarakat Bugis, tindakan kawin lari dikenal dengan istilah silariang, sedangkan dalam bahasa Makassar dikenal sebagai angnyala.
“Pernikahan terjadi karena kedua belah pihak Silariang atau Angnyala,” ujarnya.
Setelah kedua anak tersebut pergi dari rumah, keluarga masing-masing kemudian memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kesepakatan keluarga itu berujung pada pelaksanaan akad nikah yang disaksikan orang tua dan kerabat dekat kedua pihak.
Namun, pernikahan tersebut ternyata berlangsung tanpa melibatkan pemerintah setempat maupun KUA.
Ahmad menegaskan, KUA Mangarabombang tidak mengetahui adanya proses pernikahan tersebut sebelum informasi mengenai prosesi itu beredar dan dilakukan penelusuran.
Pernikahan juga tidak melalui mekanisme pengajuan dan pencatatan pernikahan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Pernikahan itu juga berlangsung tanpa sepengetahuan KUA Mangarabombang serta tidak melalui proses pengajuan dan pencatatan nikah sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” pungkas Ahmad.
Kondisi tersebut membuat pernikahan kedua anak tersebut berbeda dengan perkawinan yang tercatat secara resmi melalui KUA.
Peristiwa ini sekaligus kembali menyoroti persoalan perkawinan anak di bawah umur, terutama ketika keputusan menikahkan anak diambil sebagai jalan keluar atas persoalan sosial atau keluarga.
Di sisi lain, beredarnya foto dan video prosesi tersebut di media sosial membuat kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat.
KUA Mangarabombang memastikan informasi mengenai pernikahan tersebut telah ditelusuri. Sementara persoalan terkait status perkawinan dan langkah selanjutnya perlu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.















Komentar