JurnalPatroliNews | Bali — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Aljazair berinisial BKH (47) setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman pidana terkait kasus pencurian dengan pemberatan.
BKH dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (21/8/2026), setelah sebelumnya menjalani hukuman selama delapan bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, proses deportasi dilakukan setelah masa pidana yang bersangkutan berakhir. Selanjutnya, penanganan perkara dilanjutkan melalui tindakan administratif di bidang keimigrasian.
“Setelah masa hukuman selesai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melanjutkan penanganan keimigrasian dengan melaksanakan pendeportasian terhadap yang bersangkutan,” kata Haryo dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Haryo, proses deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Pengawalan diberikan sejak proses pemindahan hingga BKH meninggalkan wilayah Indonesia.
BKH diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 13.45 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD307 dengan rute Denpasar menuju Kuala Lumpur.
Dari Kuala Lumpur, perjalanan dilanjutkan menggunakan penerbangan Qatar Airways QR853 dan QR1379 dengan rute Kuala Lumpur–Doha–Aljazair.
Haryo menjelaskan, deportasi tersebut merupakan bagian dari tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan terhadap orang asing sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana ketentuan hukum yang tercantum dalam regulasi terkait.
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Haryo.
Dengan berakhirnya masa hukuman pidana dan dilaksanakannya deportasi, BKH kini telah meninggalkan wilayah Indonesia untuk kembali ke negara asalnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban serta memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah deportasi tersebut juga menjadi bentuk koordinasi antara penegakan hukum pidana dan keimigrasian terhadap warga negara asing yang telah menjalani proses hukum di Indonesia.















Komentar