KPK Bongkar Lagi Kasus Suap Bea Cukai, Dua PNS Diperiksa Hari Ini

JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Terbaru, penyidik KPK memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) DJBC sebagai saksi dalam pengembangan perkara tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua aparatur sipil negara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Dua PNS yang dipanggil penyidik masing-masing Hendy Dwi Cahyono dan Hendra Leonardo Naibaho. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk membantu penyidik mengurai konstruksi perkara serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dua Sprindik Baru Jadi Pintu Pengembangan

Pemeriksaan tersebut tidak berdiri sendiri. KPK sebelumnya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami fakta-fakta yang muncul dalam proses hukum perkara sebelumnya.

Dari dua sprindik tersebut, satu perkara telah memiliki tersangka. Sementara satu sprindik lainnya masih berada dalam tahap penyidikan untuk mendalami pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan aliran dana suap.

Salah satu tersangka baru yang kemudian dikonfirmasi KPK adalah Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.

Nama Gatot sebelumnya muncul setelah bos Blueray Cargo, John Field, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. KPK kemudian membenarkan bahwa Gatot merupakan tersangka dalam salah satu sprindik baru tersebut.

Jejak Blueray Cargo Kembali Didalami

Pengembangan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan kegiatan impor barang.

KPK sebelumnya telah memproses sejumlah pihak dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan DJBC pada Februari 2026.

Dalam perkara awal, KPK menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak Blueray Cargo sebagai tersangka. Mereka antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. KPK kemudian menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Februari 2026.

Dalam perkembangan berikutnya, penyidik menelusuri dugaan aliran dana yang berasal dari Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat atau pegawai Bea Cukai.

KPK juga telah mendalami mekanisme pengaturan jalur hijau dan jalur merah dalam proses importasi yang diduga menjadi salah satu bagian dari praktik yang tengah diusut.

John Field Pernah Ungkap Aliran Uang

John Field, pemilik Blueray Cargo yang telah berstatus terpidana dalam perkara sebelumnya, juga kembali diperiksa KPK sebagai saksi dalam pengembangan kasus.

Dalam persidangan perkara sebelumnya, John Field mengaku memberikan uang sekitar Rp3,2 miliar kepada Gatot Heroe berkaitan dengan pengurusan barang impor Blueray Cargo.

Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari informasi yang didalami penyidik dalam pengembangan perkara.

Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan pemberian kepada pegawai Bea Cukai lainnya. Pendalaman dilakukan untuk memastikan bagaimana aliran uang bergerak serta siapa saja pihak yang diduga memperoleh manfaat dari praktik tersebut.

Hendy Pernah Jadi Saksi di Persidangan

Nama Hendy Dwi Cahyono juga bukan kali pertama muncul dalam rangkaian perkara ini.

Hendy sebelumnya pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara suap di lingkungan DJBC. Dalam persidangan tersebut, ia mengaku pernah menerima sejumlah barang sebagai cinderamata perpisahan.

Barang tersebut antara lain berupa sepatu, jaket, kain, dan pakaian batik. Setelah mengetahui barang tersebut diduga bersumber dari uang suap, Hendy kemudian mengonversi nilai barang menjadi uang dan menyerahkannya kepada KPK.

Kini, pemeriksaan kembali terhadap Hendy menjadi bagian dari langkah penyidik memperdalam perkara pengembangan yang tengah berjalan.

KPK Masih Telusuri Pihak Lain

Dengan diterbitkannya dua sprindik baru, penyidikan perkara suap DJBC memasuki fase pengembangan yang lebih luas.

KPK tidak hanya berfokus pada tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menerima atau mengetahui aliran dana tersebut.

Pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara di lingkungan Bea Cukai menjadi bagian penting dalam upaya penyidik memetakan hubungan antaraktor, mekanisme pemberian uang, serta kemungkinan adanya pola tertentu dalam proses pelayanan kepabeanan.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka baru dari sprindik yang masih bersifat umum.

Penyidik masih memiliki ruang untuk memanggil saksi-saksi lain apabila keterangan mereka dibutuhkan untuk menguatkan konstruksi perkara.

Kasus tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai belum berhenti pada perkara yang sebelumnya telah diproses. KPK masih membuka kemungkinan berkembangnya perkara berdasarkan fakta persidangan dan temuan penyidikan baru.

Komentar