GHARIS Laporkan Dugaan Pola Pengadaan Disperkimta Tangsel ke KPK, Rp11,7 Miliar Jadi Sorotan

JurnalPatroliNews | Tangerang Selatan — Dugaan adanya pola tertentu dalam pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan kini masuk ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) secara resmi menyampaikan pengaduan kepada lembaga antirasuah tersebut dengan membawa sejumlah data pengadaan yang menurut mereka perlu diverifikasi lebih lanjut.

Laporan itu disampaikan Ketua Umum GHARIS Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., melalui surat pengaduan Nomor 1/Dumas/GHARIS/X/2026.

Berdasarkan tanda terima, pengaduan tersebut telah diterima KPK pada Selasa (6/10/2026).

Yang menjadi perhatian GHARIS bukan hanya satu paket pekerjaan, melainkan pola pengadaan dalam rentang 2022 hingga 2026 yang menggunakan anggaran APBD Kota Tangerang Selatan.

Dua Perusahaan, 123 Paket, Rp11,7 Miliar

Dalam pengaduannya, GHARIS menyoroti dua perusahaan yang disebut berulang kali memperoleh pekerjaan jasa konsultansi di lingkungan Disperkimta Tangsel.

Kedua perusahaan tersebut disebut dengan inisial PT AK dan PT MKP.

Menurut data yang disampaikan GHARIS, kedua perusahaan tersebut memperoleh sekitar 123 paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp11,7 miliar sepanjang periode yang menjadi sorotan.

Bagi GHARIS, angka tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, terutama untuk mengetahui bagaimana proses pemilihan penyedia berlangsung dari tahun ke tahun.

“Yang kami soroti bukan hanya satu atau dua paket. Ada pekerjaan yang berulang, penyedia yang berulang dan nilai paket yang juga memiliki pola tertentu. Itu yang menurut kami perlu diperiksa,” kata Hotmartua, kepada awak media, Kamis (8/10/2026).

GHARIS juga meminta KPK memverifikasi dugaan adanya hubungan atau pengendalian oleh pihak yang sama terhadap kedua perusahaan tersebut.

Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.

Pertanyaan yang ingin dijawab melalui proses pemeriksaan adalah apakah PT AK dan PT MKP benar-benar beroperasi sebagai penyedia yang independen dalam setiap proses pengadaan.

Nilai Paket yang Dinilai Perlu Diperiksa

Selain persoalan kemungkinan keterkaitan antarkedua perusahaan, GHARIS juga menyoroti karakteristik nilai sejumlah paket pekerjaan.

Dalam data yang mereka sampaikan kepada KPK, sebagian pekerjaan disebut menggunakan mekanisme Pengadaan Langsung dengan nilai yang dinilai berulang kali berada di sekitar batas mekanisme tersebut.

Pola seperti itu, menurut GHARIS, perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen pengadaan.

Sebab, kesamaan atau kemiripan nilai paket tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.

Namun, apabila pola tersebut muncul berulang dalam periode yang panjang, menurut GHARIS, kondisi itu layak menjadi objek verifikasi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Pekerjaan Serupa Disebut Terpecah dalam Sejumlah Paket

Sorotan lain berkaitan dengan karakter pekerjaan.

GHARIS menyebut menemukan sejumlah pekerjaan yang memiliki karakteristik serupa, tetapi kemudian muncul dalam beberapa paket berbeda dan diberikan kepada dua perusahaan yang sama.

Urutan paket yang berdekatan serta nilai pekerjaan yang relatif mirip juga disebut menjadi bagian dari data yang diserahkan dalam pengaduan.

Bagi GHARIS, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan keseluruhan dokumen, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan paket, penentuan metode pengadaan, pemilihan penyedia hingga pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan.

Dengan pendekatan tersebut, KPK diharapkan tidak hanya memeriksa satu transaksi secara terpisah, tetapi melihat apakah terdapat pola yang konsisten dalam keseluruhan proses pengadaan.

GHARIS: Kami Tidak Sedang Menghakimi

Hotmartua menegaskan laporan tersebut bukan upaya untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

GHARIS, kata dia, hanya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang telah disampaikan.

“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan. Yang kami sampaikan adalah data dan indikasi yang menurut kami layak untuk ditelusuri,” ujar Hotmartua.

Menurut dia, inti laporan justru terletak pada pola yang muncul dalam kurun waktu beberapa tahun.

“Yang penting adalah melihat polanya. Dari 2022 sampai 2026 ada pekerjaan yang berulang, penyedia yang berulang, nilai paket yang berulang dan terdapat dugaan hubungan antara dua perusahaan. Semua itu perlu dilihat secara utuh,” katanya.

KPK Diminta Telusuri dari Hulu hingga Hilir

GHARIS juga meminta penelusuran tidak berhenti pada dua perusahaan yang menjadi fokus awal pengaduan.

Organisasi tersebut meminta KPK memeriksa seluruh mata rantai proses pengadaan, termasuk pihak yang terlibat dalam perencanaan, penyusunan kebutuhan, proses pemilihan penyedia, penentuan pemenang hingga tahap pembayaran.

“Kami meminta KPK menelusuri siapa saja yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, penentuan penyedia sampai pembayaran. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, tentu harus diperiksa juga,” tegas Hotmartua.

Dengan demikian, laporan GHARIS diarahkan untuk menguji apakah terdapat pelanggaran dalam keseluruhan mekanisme pengadaan atau seluruh proses tersebut sebenarnya telah berjalan sesuai aturan.

Pejabat Internal Ikut Diminta Diverifikasi

Dalam pengaduannya, GHARIS juga meminta dugaan keterlibatan pihak internal Disperkimta turut diverifikasi.

Salah satu pejabat struktural yang disebut dalam laporan menggunakan inisial S.

GHARIS meminta posisi, kewenangan dan keterlibatan pihak tersebut diperiksa berdasarkan dokumen serta tahapan pengadaan yang menjadi objek laporan.

Namun, penyebutan nama atau inisial dalam sebuah pengaduan tidak serta-merta menunjukkan seseorang melakukan pelanggaran.

Karena itu, GHARIS menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi kepada lembaga berwenang.

Menunggu Verifikasi KPK

Masuknya pengaduan GHARIS ke KPK kini menempatkan dugaan tersebut pada tahap yang membutuhkan pembuktian.

Data mengenai 123 paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp11,7 miliar menjadi bahan awal yang menurut GHARIS perlu dicermati, terutama berkaitan dengan pola penyedia, nilai paket, metode pengadaan dan kemungkinan hubungan antarpihak.

Pada tahap ini, belum terdapat kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi maupun pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.

Hotmartua menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan.

“Kami tidak ingin membangun opini bahwa seseorang pasti bersalah. Kami hanya meminta agar dugaan ini diperiksa secara transparan. Kalau tidak ada pelanggaran, biarkan proses hukum membuktikannya. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, tentu harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

GHARIS menyatakan siap memberikan dokumen maupun informasi tambahan apabila diperlukan KPK dalam proses penelaahan dan pemeriksaan.

Kini, titik pentingnya berada pada bagaimana lembaga yang menerima laporan tersebut menguji data, mencocokkan dokumen pengadaan dan memastikan apakah pola yang dipersoalkan benar merupakan bagian dari proses yang sah atau justru mengandung penyimpangan.

Komentar