KemenHAM Andalkan DESAHAM, Kesenjangan Pemenuhan Hak Dasar Dipetakan

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memperkuat pembangunan berbasis hak asasi manusia (HAM) melalui pemanfaatan teknologi digital dan integrasi data. Salah satu langkah yang ditempuh ialah penyajian Peta Pemenuhan Hak Dasar hingga tingkat desa melalui platform DESAHAM.

Pemetaan tersebut dirancang untuk membantu melihat kondisi pemenuhan hak dasar masyarakat secara lebih terukur berdasarkan wilayah. Data yang tersaji diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan dan menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.

Peta Pemenuhan Hak Dasar ditampilkan menjelang pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Hak Asasi Manusia (Musrenbang HAM) Tahun 2026. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi penanda dimulainya rangkaian Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-78 Tahun 2026.

Acara itu dihadiri Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, jajaran pimpinan KemenHAM, serta perwakilan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, penyajian peta berbasis wilayah tersebut menegaskan pentingnya data sebagai fondasi untuk mengintegrasikan perspektif HAM ke dalam perencanaan pembangunan.

“Penayangan peta pada momentum strategis tersebut menegaskan pentingnya data sebagai fondasi dalam mengintegrasikan perspektif HAM ke dalam perencanaan pembangunan,” kata Pigai dalam keterangan yang disampaikan Sabtu (24/10/2026).

Pemetaan hingga Desa untuk Mengidentifikasi Kesenjangan

Pigai menjelaskan, visualisasi data hingga tingkat desa memungkinkan kondisi pemenuhan hak dasar masyarakat dilihat secara lebih konkret. Pendekatan tersebut juga diharapkan membantu mengidentifikasi kesenjangan dan kebutuhan yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

Menurut dia, informasi berbasis wilayah dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas program agar kebijakan pembangunan lebih responsif terhadap kondisi masyarakat.

“Peta ini menjadi langkah penting dalam mendorong kebijakan pembangunan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pendekatan berbasis data memungkinkan kondisi pemenuhan hak dasar dipetakan secara lebih spesifik, sehingga tantangan dan kebutuhan intervensi di setiap wilayah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan prioritas program,” ujarnya.

Ia menekankan, pemenuhan hak dasar tidak cukup hanya diukur melalui capaian agregat di tingkat nasional maupun daerah. Kondisi di tingkat desa juga perlu diperhatikan karena masyarakat di wilayah tersebut merupakan pihak yang secara langsung merasakan dampak kebijakan dan pelayanan publik.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah diharapkan dapat menyusun program pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan kebutuhan serta tantangan di masing-masing wilayah.

Perkuat Fondasi Satu Data HAM

Pengembangan Peta Pemenuhan Hak Dasar juga menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi Satu Data HAM. KemenHAM mengembangkan pendekatan ini melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk membangun tata kelola data yang terstandar, terintegrasi, dan dapat dimanfaatkan lintas sektor.

Dalam skema tersebut, KemenHAM menjalankan peran sebagai Walidata HAM untuk mendorong peningkatan kualitas data sekaligus memperkuat kolaborasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pigai mengatakan, pengembangan peta ke depan akan diperkuat melalui interoperabilitas data serta pengembangan dashboard pada sistem informasi HAM. Upaya ini diharapkan memungkinkan penyajian informasi yang lebih dinamis dan mendukung pemantauan kondisi pemenuhan hak dasar masyarakat.

Integrasi data juga ditujukan untuk membantu mengidentifikasi kesenjangan antarwilayah serta mendukung perumusan kebijakan dan program yang lebih terukur.

“Melalui Sistem Informasi HAM sebagai fondasi Satu Data HAM, KemenHAM mendorong terwujudnya pembangunan yang berorientasi pada manusia, dengan menempatkan pemenuhan hak dasar masyarakat sebagai bagian penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan hingga tingkat desa,” jelasnya.

Pengembangan DESAHAM dan Sistem Informasi HAM tersebut menjadi bagian dari upaya KemenHAM memperkuat penggunaan data dalam pembangunan. Namun, efektivitasnya akan bergantung pada kualitas dan keterbaruan data, koordinasi antarlembaga, serta tindak lanjut pemerintah terhadap kebutuhan yang teridentifikasi di setiap wilayah.

Komentar