JurnalPatroliNews | Kudus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyidikan di lapangan. Menurutnya, tim penyidik sedang melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum.
“Benar, ada kegiatan di lapangan. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 28 Oktober 2026.
Budi mengatakan, informasi lebih lanjut mengenai hasil kegiatan penyidikan tersebut akan disampaikan kepada publik setelah ada perkembangan.
“Kami akan update kembali nanti ya,” ujarnya.
Penggeledahan di dua lokasi tersebut menjadi bagian dari perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan korupsi sektor kepabeanan. KPK kini melanjutkan penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.
KPK Terbitkan Sprindik Baru pada Oktober 2026
Budi Prasetyo menjelaskan, penerbitan sprindik baru dilakukan untuk mengembangkan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” ungkap Budi.
Penerbitan sprindik merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik. Dalam perkara yang sedang dikembangkan ini, penggeledahan menjadi salah satu langkah untuk mencari atau memperkuat bukti yang relevan dengan penyidikan.
KPK belum memaparkan secara terperinci barang bukti yang ditemukan atau disita dari kantor PT Djarum maupun kantor Bea Cukai Kudus. Keterkaitan spesifik kedua lokasi dengan materi penyidikan terbaru juga masih menunggu penjelasan resmi lebih lanjut.
Karena itu, penggeledahan di kantor PT Djarum tidak dengan sendirinya berarti perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana. Perkembangan perkara tetap perlu mengikuti keterangan resmi penyidik dan proses hukum yang berlaku.
Pengembangan Kasus Bea Cukai Sebelumnya
Sebelum penggeledahan pada Oktober 2026, KPK telah melakukan sejumlah pengembangan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC.
Salah satu tersangka yang telah diumumkan dalam pengembangan perkara sebelumnya adalah Gatot Heroe Hernanda. Ia ditahan KPK pada 26 Agustus 2026 ketika perkara dugaan korupsi terkait kepabeanan periode 2025–2026 dikembangkan.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari John Field, pemilik Blueray Cargo. Pemberian tersebut disebut sebagai bagian dari total setoran Rp61,9 miliar kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai selama Juli 2025 hingga Januari 2026.
Dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan proses kepabeanan dan pengurusan kepentingan usaha perusahaan di bidang jasa pengiriman barang. Perkara itu menjadi bagian dari upaya KPK mengusut dugaan praktik korupsi dalam pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
Status Gatot dalam perkara tersebut berbeda dari pihak-pihak yang mungkin berkaitan dengan pengembangan penyidikan terbaru. Setiap penetapan tersangka harus didasarkan pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Ahmad Dedi Pernah Dikaitkan dengan Pengembangan Penyidikan
Dalam perkembangan perkara Bea dan Cukai sebelumnya, nama Ahmad Dedi, pejabat fungsional di lingkungan DJBC, juga muncul dalam pemberitaan terkait langkah penyidikan KPK.
Pada September 2026, KPK mengisyaratkan perkembangan status Ahmad Dedi dalam perkara tersebut. Namun, informasi mengenai status hukum setiap pihak perlu merujuk pada pengumuman resmi KPK agar tidak mencampuradukkan perkembangan perkara yang berbeda.
KPK sebelumnya juga menyampaikan bahwa pengembangan perkara dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan dan bukti lain yang diperoleh dalam tahap penyidikan.
Untuk sprindik terbaru pada Oktober 2026, informasi mengenai penetapan tersangka maupun hasil penggeledahan masih perlu menunggu keterangan resmi lebih lanjut.
Hasil Penggeledahan Masih Ditunggu
Penggeledahan kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum menjadi perkembangan penting dalam penyidikan dugaan korupsi di sektor kepabeanan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mendalami perkara yang berkaitan dengan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hasil penggeledahan dapat memberikan informasi tambahan bagi penyidik untuk menelusuri fakta-fakta yang relevan dengan perkara. Namun, jenis barang bukti yang ditemukan, pihak yang berkaitan, serta langkah hukum berikutnya belum dapat dipastikan sebelum KPK menyampaikan hasil pemeriksaan secara resmi.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan, materi penyidikan yang sedang dikembangkan, dan kemungkinan perkembangan status hukum pihak-pihak yang terkait.
KPK menyatakan akan menyampaikan pembaruan setelah kegiatan di lapangan memperoleh perkembangan. Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai arah pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.














Komentar