JurnalPatroliNews | Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak disiplin dalam melaporkan penggunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebanyak 6.097 SPPG dijatuhi sanksi penghentian operasional sementara atau suspend yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul belum terpenuhinya kewajiban pelaporan penggunaan dana harian oleh ribuan unit pelayanan tersebut.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa sanksi diberikan karena ribuan SPPG belum menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) secara tertib melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).
Menurut Ketut, kewajiban pelaporan tersebut merupakan ketentuan yang harus dipatuhi seluruh SPPG sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
“Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026,” ujar Ketut dalam keterangan yang diterima kumparan, Sabtu (31/10).
Ribuan SPPG Tersebar di Tiga Wilayah
Berdasarkan data BGN, ribuan SPPG yang dikenai sanksi penghentian sementara tersebut tersebar di tiga wilayah kerja.
Wilayah II tercatat memiliki jumlah SPPG yang dikenai suspend paling banyak, yakni 2.616 unit. Sementara itu, Wilayah I mencatat sebanyak 1.801 SPPG dan Wilayah III sebanyak 1.680 SPPG.
Berikut rincian jumlah SPPG yang dikenai sanksi:
- Wilayah I: 1.801 SPPG.
- Wilayah II: 2.616 SPPG.
- Wilayah III: 1.680 SPPG.
Dengan demikian, total terdapat 6.097 SPPG yang harus menjalani penghentian sementara akibat ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan penggunaan dana harian.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, khususnya dalam aspek administrasi keuangan dan transparansi penggunaan anggaran.
BGN Beri Kesempatan SPPG Kembali Beroperasi
Meski menjatuhkan sanksi penghentian sementara, BGN tetap memberikan kesempatan kepada seluruh SPPG yang terdampak untuk kembali menjalankan pelayanan.
Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Setiap SPPG wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Laporan tersebut selanjutnya akan diperiksa dan diverifikasi oleh BGN untuk memastikan kelengkapan format maupun kesesuaian substansinya.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa laporan telah disusun secara benar dan memenuhi ketentuan, status suspend terhadap SPPG bersangkutan akan dicabut.
Dengan demikian, unit pelayanan tersebut dapat kembali menjalankan operasional Program Makan Bergizi Gratis.
Sebaliknya, selama status penghentian sementara masih berlaku, SPPG yang bersangkutan tidak akan menerima insentif.
Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan menjadi salah satu persyaratan penting bagi keberlangsungan operasional dan pemberian insentif kepada pengelola SPPG.
LPDH Jadi Instrumen Pengawasan Dana MBG
Ketut Sumedana menegaskan, kewajiban penyampaian Laporan Penggunaan Dana Harian bukan sekadar persoalan kelengkapan administrasi.
Lebih jauh, LPDH merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap penggunaan anggaran Program MBG dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pelaporan tersebut memiliki sejumlah fungsi strategis, mulai dari memastikan akuntabilitas kinerja, mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga mengukur kebutuhan anggaran operasional SPPG.
Data laporan harian juga diperlukan untuk memperkirakan kebutuhan pembiayaan dalam periode mingguan dan bulanan. Dengan begitu, pengelolaan anggaran dapat dipantau secara lebih terukur.
“Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran,” jelasnya.
Selain itu, keberadaan laporan tersebut diharapkan dapat membantu BGN mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dalam penggunaan dana program.
Pengawasan yang dilakukan melalui sistem pelaporan juga menjadi salah satu langkah untuk mencegah kemungkinan penyimpangan, termasuk pengalihan anggaran maupun penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Transparansi Anggaran Menjadi Perhatian BGN
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah yang membutuhkan pengelolaan anggaran secara terukur, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, SPPG menjadi unit pelayanan yang memiliki kewajiban menjalankan kegiatan sesuai ketentuan sekaligus memastikan penggunaan dana tercatat melalui mekanisme pelaporan yang telah disediakan.
Karena itu, kepatuhan administrasi tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga kualitas tata kelola program.
BGN menegaskan bahwa setiap SPPG harus menjalankan kewajiban pelaporan sebagai bentuk tanggung jawab atas penggunaan anggaran negara.
Pemberlakuan suspend terhadap 6.097 SPPG mulai 2 November 2026 sekaligus menjadi penegasan bahwa pengelolaan dana MBG harus disertai disiplin administrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Melalui mekanisme pengawasan tersebut, BGN berharap penggunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dapat semakin terkontrol serta terhindar dari potensi penyimpangan.
Kepatuhan seluruh SPPG terhadap kewajiban pelaporan diharapkan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan program dan memastikan anggaran negara dikelola sesuai tujuan yang telah ditetapkan.















Komentar