JurnalPatroliNews | Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk merampas hasil tindak pidana, tetapi juga mampu memberikan kepastian pengembalian kerugian kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan agar pemulihan hak korban menjadi salah satu prioritas dalam pengaturan perampasan aset.
Menurut Habiburokhman, aset yang berasal dari tindak pidana di sektor keuangan, seperti investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah, perlu dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang efektif untuk kemudian dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak.
“Harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan—mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah—sudah seharusnya dapat dirampas secara cepat dan tuntas untuk dikembalikan kepada para korban,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Ia menilai, selama ini korban kejahatan keuangan kerap menghadapi kesulitan memperoleh ganti rugi atau restitusi. Salah satu persoalannya, menurut dia, adalah proses peradilan pidana konvensional yang dinilai lebih menitikberatkan penghukuman terhadap pelaku dibandingkan pemulihan kerugian masyarakat.
Korban Penipuan Kerap Kesulitan Mendapatkan Pengembalian Dana
Habiburokhman menyoroti kondisi ketika pelaku kejahatan bersedia menjalani hukuman penjara, sementara aset hasil tindak pidana tetap tersimpan atau disembunyikan melalui berbagai cara.
Menurutnya, situasi tersebut dapat membuat korban kehilangan kesempatan memperoleh kembali dana yang telah disetorkan. Bahkan, aset hasil kejahatan berpotensi dialihkan atau disamarkan melalui praktik pencucian uang sebelum perkara memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Akibatnya, sering kali pelaku pidana justru memilih ‘pasang badan’ menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan ketika aset yang berhasil disita aparat penegak hukum justru diputuskan untuk dirampas negara, sementara masyarakat yang menjadi korban belum memperoleh pengembalian kerugian.
Menurut Habiburokhman, perlu ada pengaturan yang lebih jelas mengenai posisi korban dalam proses pengelolaan aset hasil tindak pidana, khususnya apabila sumber dana tersebut berasal dari uang masyarakat yang tertipu dan bukan dari kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
“Lebih ironis lagi, ketika aset pelaku berhasil disita oleh penegak hukum, tidak jarang muncul kebuntuan hukum di mana aset tersebut justru diputuskan ‘dirampas untuk negara’, padahal uang tersebut murni berasal dari kantong masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara (korupsi),” tuturnya.
Kasus Binomo hingga First Travel Jadi Contoh
Untuk menggambarkan persoalan pemulihan kerugian korban, Habiburokhman menyinggung sejumlah kasus yang pernah menjadi perhatian publik.
Di antaranya kasus investasi binary option Binomo yang melibatkan Indra Kenz dan Quotex yang melibatkan Doni Salmanan. Ia juga menyebut kasus robot trading DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, serta perkara penipuan biro perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour.
Dalam kasus Binomo, Habiburokhman menilai para korban pernah menghadapi ketidakpastian setelah aset sitaan diputuskan untuk dirampas negara pada tingkat pengadilan pertama. Kondisi tersebut, menurut dia, membuat korban harus membentuk paguyuban dan menempuh upaya hukum berlapis untuk memperjuangkan pengembalian dana.
Persoalan serupa juga disorot dalam kasus penipuan perjalanan umrah. Ia menyebut ribuan jemaah yang telah mengumpulkan uang untuk berangkat ke Tanah Suci menghadapi ketidakpastian terkait pengembalian dana setelah aset pelaku habis atau disita tanpa mekanisme pengembalian yang jelas kepada jemaah.
“Begitu pula pada kasus penipuan umrah seperti First Travel dan Hannien Tour, di mana ribuan jemaah yang telah menabung bertahun-tahun justru terkatung-katung nasibnya karena aset pelaku habis atau disita negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas kepada jemaah,” katanya.
Habiburokhman Usulkan Penguatan Pasal 38 Ayat (3)
Untuk mencegah persoalan serupa terulang, Habiburokhman mengusulkan penguatan ketentuan Pasal 38 ayat (3) dalam RUU Perampasan Aset.
Ia menginginkan agar ketentuan tersebut memberikan landasan yang lebih tegas bagi hakim dalam menentukan tujuan akhir aset hasil perampasan. Dalam usulannya, aset dapat dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.
“Putusan perkara perdata perampasan aset di antaranya berbunyi: Aset yang dirampas untuk dapat dimasukkan dalam kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak,” ujar dia mengutip usulan klausul tersebut.
Menurut Habiburokhman, ketentuan itu perlu memastikan pengembalian hak korban menjadi pertimbangan utama sebelum aset hasil tindak pidana dimasukkan ke kas negara.
Ia menilai, apabila tindak pidana bermotif ekonomi dilakukan secara sistematis dan menyebabkan kerugian masyarakat dalam jumlah besar, aset yang berhasil dilacak semestinya diprioritaskan untuk pemulihan kerugian para korban yang dapat diverifikasi.
“Ukuran utamanya sangat jelas: selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban,” ucapnya.
Usulan tersebut menempatkan pemulihan hak ekonomi masyarakat sebagai salah satu tujuan penting dalam pengaturan perampasan aset. Dengan begitu, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah harta yang berhasil dirampas, tetapi juga dari sejauh mana kerugian korban dapat dipulihkan.
Mekanisme In Rem Dinilai Dapat Mempercepat Pemulihan
Habiburokhman juga menjelaskan pentingnya mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem dalam RUU Perampasan Aset.
Melalui mekanisme tersebut, proses hukum terhadap aset dapat dilakukan dengan fokus pada hubungan antara harta kekayaan dan dugaan tindak pidana, sehingga tidak selalu harus menunggu proses pidana terhadap pelaku selesai.
Menurut dia, mekanisme itu dapat membuka jalan bagi pembekuan dan perampasan aset melalui proses pengadilan. Setelah ada putusan yang menjadi dasar hukum, aset selanjutnya dapat dikelola dan didistribusikan kepada para korban yang telah terverifikasi sesuai ketentuan.
“Dengan mekanisme ini, negara tidak perlu lagi menunggu proses pidana pelaku selesai yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun,” kata dia.
Ia menambahkan, apabila ditemukan ketidakwajaran harta atau aliran dana yang diduga berasal dari investasi bodong maupun penipuan umrah, aset tersebut dapat diproses melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Begitu ditemukan adanya ketidakwajaran harta atau aliran dana dari kejahatan investasi bodong maupun penipuan umrah, aset tersebut dapat langsung dibekukan, dirampas melalui putusan pengadilan yang cepat, dan dilelang oleh lembaga pengelola aset negara untuk didistribusikan secara proporsional (pro-rata) kepada para korban yang terverifikasi,” lanjutnya.
Mekanisme tersebut, menurutnya, juga diharapkan dapat mengurangi peluang pelaku menyembunyikan aset menggunakan nama pihak lain atau mempertahankan hasil kejahatan dengan hanya menjalani hukuman pidana.
Meski demikian, pelaksanaan perampasan aset dan pengembalian kepada korban tetap membutuhkan prosedur pengadilan, verifikasi kepemilikan, pembuktian asal-usul aset, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki hak sah atas harta tersebut.
RUU Perampasan Aset Masuk Agenda Pembahasan DPR
RUU Perampasan Aset telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026. Setelah keputusan tersebut, pembahasan dilanjutkan melalui tahapan legislasi bersama pemerintah.
Komisi III DPR juga telah menetapkan Habiburokhman sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset pada 26 Oktober 2026. Pembahasan rancangan regulasi tersebut ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.
Dalam konteks pembahasan itu, usulan mengenai pengembalian aset kepada korban menjadi salah satu substansi yang dapat dipertimbangkan untuk memperkuat orientasi pemulihan kerugian masyarakat.
Habiburokhman berharap ketentuan Pasal 38 ayat (3) dapat mengakomodasi kepentingan korban secara lebih jelas. Menurutnya, regulasi perampasan aset harus mampu menggabungkan upaya pemberantasan kejahatan dengan pemulihan hak ekonomi masyarakat.
“Hukum tidak boleh hanya tajam dalam menghukum badan pelaku dan sigap mengisi pundi-pundi kas negara, tetapi harus hadir memulihkan hak ekonomi masyarakat yang telah dirampas secara keji,” pungkasnya.















Komentar