Kejaksaan Tinggi Sulut Tahan Ex Ketua DPRD Manado

Adapun tersangka F ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1069 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022.

Sementara tim penyidik dalam perkara ini, di antaranya Eko Prayitno, SH, MH selaku Aspidsus Kejati Sulut, Sinrang, SH, MH, dan M Harun Sunadi, SH, SE, MH selaku Koordinator, serta Parsaoran Simorangkir, SH, MH, selaku Kasi Penyidikan Pada Kejati Sulut.

(***/jenly)

Komentar